Kasus Kredit Macet Jumbo di Bank Mandiri, Titan Klaim Bayar Utang

Syahrizal Sidik
5 Juli 2022, 17:39
Penjelasan Titan Energy Soal Kredit Macet Rp 6,75 T ke Bank Mandiri
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara

Manajemen perusahaan batu bara Titan Group, PT Titan Infra Energy menjelaskan kasus kredit macet jumbo yang membelit perusahaan di PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Nilai utang perusahaan sebesar US$ 450 juta atau setara Rp 6,75 triliun dengan asumsi kurs rata-rata Rp 14.900 per US$.

Kredit tersebut merupakan sindikasi yang terdiri dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), Credit Suisse, dan Trafigura. Titan Energy memperoleh kredit sindikasi US$ 450 juta pada 2018. Namun, sejak Februari 2020, perusahaan disebut tak menjalankan kewajibannya untuk mencicil utang sindikasi.

Direktur Utama Titan Energy Darwan Siregar mengatakan, selama dua tahun terakhir, perusahaan terus berupaya mengajukan restrukturisasi dan penjualan aset untuk membayar cicilan kredit sindikasi tersebut. Sejak 2020, perusahaan sudah tiga kali mengajukan proposal restrukturisasi, terakhir pada 18 Januari 2020.

"Namun hingga kini PT Titan infra Energy belum mendapatkan respons yang jelas dan konkret sebagaimana proposal yang diajukan perusahaan ke kreditur sindikasi," kata Darwan, dalam siaran pers, Selasa (5/7).

Dia juga menambahkan, selama permohonan restrukturisasi yang dilakukan periode 2021, perusahaan tetap melakukan pembayaran senilai US$ 46,44 juta dan di semester pertama tahun ini senilai US$ 35,12 juta. Oleh sebab itu, perusahaan menilai, pernyataan Bank Mandiri yang menyebut Titan Energy tidak menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan awal tidak berdasar. 

"Seluruh pembayaran tersebut dilakukan sesuai prosedur dengan pendebetan yang dilakukan oleh Bank Mandiri selaku agen fasilitas," katanya.  

Titan memastikan tetap berkeinginan untuk menyelesaikan perjanjian fasilitas kredit sindikasi tersebut secara musyawarah dan mufakat dengan seluruh kreditur sindikasi, antara lain dengan menyelesaikan proses restrukturisasi yang diajukan.

"Titan dengan itikad baik terus melakukan pembayaran dan usulan restrukturisasi," imbuhnya. 

Secara terpisah, sebelumnya VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano sempat mempertanyakan itikad baik Titan Energy untuk menunaikan kewajibannya. Pasalnya, sejak berhenti mencicil pada Februari 2020, dan mendapat label kredit macet dari para kreditur pada Agustus 2020, hingga kini Titan tak melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan awal.

Ricky menjelaskan, selama tiga tahun terakhir, kreditur sindikasi juga tidak pernah menerima laporan keuangan yang sudah diaudit dari perusahaan batubara ini. Padahal, menurut Ricky, operasional bisnis perusahaan tambang batu bara tersebut diduga berlangsung normal, meski menghadapi pandemi Covid-19. 

“Solusi kredit macet ini sebenarnya simpel. Kalau memang Titan beritikad baik, segera lunasi kreditnya ataupun bayar tunggakannya kepada seluruh kreditur sindikasi tanpa berdalih apapun,” ujar Ricky di Jakarta, Jumat (1/7).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...