Bank Nobu Rights Issue 2,6 Miliar Saham, Langkah Merger dengan BABP?
Emiten bank milik Grup Lippo, PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) mengumumkan akan melaksanakan penambahan modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Aksi korporasi ini dilakukan tak lama setelah Bank Nobu menyepakati merger dengan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP).
Berdasarkan dokumen prospektus ringkas yang disampaikan manajemen kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Nobu berencana menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 2,6 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham.
Perusahaan belum menetapkan harga pelaksanaan rights issue dan baru akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 April 2023 mendatang.
Dana yang diperoleh dari pelaksanaan aksi korporasi ini, akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan sesuai ketentuan modal inti bank minimal Rp 3 triliun sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Sebelumnya, pada 28 Februari 2023 lalu, NOBU menyelesaikan rights issue dengan harga pelaksanaan yang ditetapkan senilai Rp 592 per saham. Dalam prospektusnya, NOBU berencana mengeluarkan sebanyak-banyaknya 681,8 juta saham. Namun, realisasinya NOBU hanya melepas 680,99 juta saham.
PT Star Pacific Tbk (LIPI) bertindak sebagai pembeli siaga akan melakukan penyetoran dalam bentuk selain uang atau inbreng pada saat pelaksanaan rights issue dengan aset berupa Gedung Graha Lippo di Jalan Boulevard Diponegoro No. 101, Lippo Village, Kelapa Dua, Tangerang dengan nilai sebesar Rp 368 miliar.
Lalu, PT Putera Mulia Indonesia yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh James Riady juga akan bertindak sebagai pembeli siaga dengan penyetoran dalam bentuk uang yang total nilainya, bersama dengan pelaksanaan rights issue miliknya sebesar Rp 35 miliar.
Sebagaimana diketahui, merujuk pada laporan keuangan perusahaan per September 2022, modal inti Bank Nobu mencapai Rp 1,61 triliun. Adapun, ekuitas perusahaan mencapai Rp 1,78 triliun di periode yang sama.
Berkaitan merger dengan BABP, Bank Nobu mengatakan setiap aksi korporasi yang dilakukan perseroan bertujuan untuk mendukung pengembangan volume usaha perseroan dalam jangka panjang.
Hal tersebut untuk mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan. Bank Nobu juga mengatakan, aksi korporasi tersebut didukung penuh oleh pemegang saham agar perseroan selalu memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Perseroan senantiasa patuh dan tunduk pada seluruh ketentuan OJK, tidak terkecuali POJK Konsolidasi Bank Umum," tulis Sekretaris Perusahaan NOBU Mario Satrio.