GOTO, BUKA, dan Emiten Erick Thohir ABBA Kena Notasi Khusus BEI

 Zahwa Madjid
7 Juni 2023, 18:52
GOTO, BUKA, dan Emiten Erick Thohir ABBA Kena Notasi Khusus BEI
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Pegawai melintas di pintu masuk Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/4/2023). BEI resmi mengembalikan jam perdagangan kembali normal seperti masa pra-pandemi COVID-19 mulai 3 April 2023.

Bursa Efek Indonesia atau BEI menetapkan penerapan notasi khusus. Hal tersebut ditujukan sebagai sarana penyebaran informasi kepada investor terkait kondisi tertentu yang dialami oleh perusahaan tercatat atau emiten. 

Beberapa emiten yang mendapatkan penandaan khusus antara lain seperti emiten milik Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, PT Mahaka Media Tbk (ABBA) yang memiliki notasi khusus E dan X.

Adapun notasi khusus E memiliki arti laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan 2023 kuartal I. Sedangkan notasi X berarti perusahaan tercatat memenuhi kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus

Selain itu, emiten teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) juga mendapatkan notasi K. Notasi K artinya perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di papan ekonomi baru.

Sedangkan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mendapatkan notasi I. Notasi I artinya perusahaan tercatat yang tidak menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di papan ekonomi baru.

Selain tiga emiten tersebut, ada 185 emiten lainnya dengan keterangan yang berbeda-beda. Data tersebut per 6 Juni 2023 pukul 15.00 WIB.

Direktur Penilaian dan Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan notasi khusus ini tidak selalu mengindikasikan hal negatif. Namun juga digunakan agar investor dapat mengetahui hal umum terkait suatu efek perusahaan tercatat. 

“Sebagai contoh, terdapat tiga notasi khusus, yaitu notasi khusus N, I, dan K yang memberikan informasi umum yang berhubungan dengan papan ekonomi baru dan atau saham dengan hak suara multipel,” ujarnya pada wartawan, Rabu (7/6).

Nyoman juga menjelaskan para emiten wajib untuk menyampaikan informasi fakta material kepada Bursa sebagaimana diatur pada Ketentuan III.2 Peraturan Bursa No. I-E. 

Keterbukaan informasi atau informasi material di media massa yang mengakibatkan perusahaan tercatat dikenakan notasi khusus. Maka BEI akan menelaah informasi dan mengirimkan permintaan penjelasan kepada emiten dimaksud dalam hal informasi yang disampaikan belum sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, bursa juga memantau kondisi terkini perusahaan-perusahaan tercatat dan melakukan penyesuaian atau pencabutan notasi khusus apabila terdapat informasi yang relevan. 

“Dalam rangka proses evaluasi calon perusahaan tercatat, bursa sangat selektif dalam memberikan persetujuan pencatatan saham perdana dengan tidak hanya melakukan evaluasi secara formal baik dari sisi administrasi dan legal, namun juga mengedepankan aspek substansi,” ujar Nyoman.

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...