Pemegang Obligasi Waskita Beton Tolak Restrukturisasi Ulang Bank DKI
Pemegang obligasi PT Waskita Beton Precast Tbk atas empat seri obligasi menolak usulan keputusan agenda rapat mengenai persetujuan perubahan golongan Bank DKI sebagai kreditur finansial lain menjadi kreditur finansial berdasarkan perjanjian perdamaian WSBP.
"Para pemegang obligasi menyatakan tidak menyetujui usulan keputusan agenda rapat mengenai perubahan golongan PT Bank DKI sebagai kreditur finansial lain (dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche B dan Tranche C Perjanjian Perdamaian WSBP) menjadi kreditur finansial (dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian WSBP)," kata Vice President Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk Fandy Dewanto dalam keterangan resmi dikutip Rabu (7/6).
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar 31 Mei 2023 dihadiri oleh manajemen WSBP, yaitu FX Purbayu Ratsunu selaku presiden direktur dan Asep Mudzakir selaku direktur keuangan dan manajemen resiko. RUPO juga dihadiri oleh Bank Mega selaku wali amanat, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Shinta Melzatia, Trustee and Agency Services Head Bank Mega.
Secara rinci, sebanyak 323,1 juta pemegang hak suara atau setara Rp 323,07 miliar dari Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I tahun 2019 dengan total nilai Rp 457,61 miliar tidak menyetujui usulan anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tersebut.
Begitu juga dengan pemegang 951,1 juta hak suara atau Rp 951,1 miliar dari Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II tahun 2019 dengan jumlah penerbitan Rp 1,4 triliun yang tidak menyetujui usulan perseroan.
Penolakan senada juga terjadi di mana 63,3 miliar hak suara atau senilai Rp 63,3 miliar dari total nilai Obligasi Waskita Beton Precast I tahun 2022 senilai Rp 80,7 miliar tidak setuju.
Kemudian pemegang 191,3 miliar hak suara atau Rp 191,4 miliar bagian dari Obligasi Waskita Beton Precast II tahun 2022 senilai Rp 245,8 miliar juga tidak setuju.
Fandy mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemegang obligasi dalam RUPO WSBP.
“Manajemen WSBP berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fandy.
Pasca RUPO, WSBP telah mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam rangka permohonan persetujuan untuk pelaksanaan aksi korporasi implementasi perjanjian perdamaian. RUPSLB akan dilangsungkan pada Jumat (9/6) besok.
Dalam melaksanakan seluruh proses implementasi perjanjian perdamaian dan keputusan RUPO, WSBP dikatakannya berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.