Wamen Pahala Desak BUMN Penerima PMN Selesaikan Pekerjaan Tahun Ini

Nadya Zahira
26 Juni 2023, 20:59
Wamen Pahala Desak BUMN Penerima PMN Rampungkan Pekerjaan Tahun Ini
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Wamen BUMN Pahala Nugraha Mansury meminta agar BUMN penerima PMN yang belum menyelesaikan proyek segera merampungkannya di tahun ini menindaklanjuti temuan BPK terkait 13 BUMN belum menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh PMN senilai Rp 10,4 triliun.

Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury mendesak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang belum menyelesaikan pekerjaan agar segera diselesaikan pada tahun ini, setelah memperoleh penyertaan modal negara (PMN). 

Hal ini disampaikan Pahala menanggapi hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang menyebut PMN senilai Rp 10,4 triliun untuk mendanai pekerjaan 13 BUMN belum diselesaikan. 

“Jadi, mungkin ada tiga penugasan PMN yang akan kita desak untuk bisa diselesaikan pada tahun ini,” ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (26/6). 

Dia mengatakan, terkait alasan BUMN yang belum menyelesaikan pekerjaannya setelah mendapatkan PMN tersebut karena adanya beberapa permasalahan, salah satunya perkara administratif. Untuk itu, Kementerian BUMN berupaya menyelesaikan persoalan tersebut pada tahun ini. 

“Kita akan berupaya selesaikan persoalan administratif baik yang 2015, 2016, maupun 2021 itu akan kita selesaikan,” kata dia. 

Namun demikian, dia menegaskan proyek yang belum dikerjakan tersebut tidak termasuk dalam Proyek Strategis Nasional atau PSN.

Senada dengan hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga berencana akan memeriksa BUMN yang belum menyelesaikan pekerjaan setelah memperoleh PMN. 

“Kami akan lihat dulu satu-persatu, BUMN yang mana saja yang belum menyelesaikan, dan proyeknya apa saja,” kata Airlangga kepada Katadata.co.id saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6).

Airlangga menuturkan, setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya akan segera meminta BUMN terkait untuk segera menyelesaikan pekerjaannya. Tujuannya, agar PMN yang sudah disalurkan dapat digunakan sebaik mungkin sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan.  

Sebelumnya, Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, Menteri BUMN Erick Thohir bisa meninjau penggunaan dana PMN dengan ketentuan yang berlaku.

"Pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN pada 2015 dan 2016 di 13 BUMN hingga semester I 2022 sebesar Rp 10,4 triliun belum dapat diselesaikan dari hasil pemeriksaan," katanya dalam rapat paripurna DPR RI ke-27, dikutip Rabu (21/6). 

Isma menyampaikan beberapa masukan kepada Menteri BUMN. Pertama, apabila sisa pekerjaan masih akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan awal, maka kementerian perlu memerintahkan BUMN terkait mempercepat penyelesaian pekerjaan.

Kedua, apabila diputuskan berbeda dengan tujuan awal pemberian PMN, maka BUMN perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. “Koordinasi untuk menindaklanjuti perubahan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Di sisi lain, Komisi VI DPR telah merestui PMN untuk empat BUMN sebesar Rp 5,7 triliun. Dana PMN yang bersumber dari cadangan investasi APBN 2023 itu akan segera disalurkan pada tahun ini. 

“Komisi VI DPR menyetujui usulan penyertaan modal negara sebesar Rp 5,7 triliun," kata Wakil Ketua Komisi BUMN Mohamad Hekal saat membacakan poin pertama kesimpulan rapat dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung DPR, Kamis (15/6). 

Adapun, dana PMN tersebut diberikan untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG Life senilai Rp 3 triliun. Erick mengatakan, PMN itu dalam rangka penyelesaian pengalihan polis PT Asuransi Jiwasraya.  

Kemudian, PMN juga disalurkan untuk PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney sebesar Rp 1,2 triliun. Selain itu, juga disalurkan untuk PT Reasuransi Indonesia Utama senilai Rp 1 triliun dan holding BUMN pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID Food senilai Rp 500 miliar. 

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...