Bank OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Bos Gudang Garam Rp 232 Miliar

Patricia Yashinta Desy Abigail
21 Agustus 2023, 17:56
Bank OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Bos Gudang Garam Rp 232 Miliar
Katadata
Bank OCBC NISP

PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) menggugat sita jaminan atas harta yang dimiliki para tergugat. Salah satu yang digugat perusahaan yaitu Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo.

Gugatan yang dilayangkan oleh OCBC terkait ganti rugi atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp 232 miliar yang belum terbayarkan sejak Juni 2021.

Dalam materi kesimpulan yang disampaikan Bank OCBC NISP selaku pengggugat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 16 Agustus 2023, para tergugat dan turut tergugat terbukti secara sah, bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT HSI untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap penggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan dalam gugatannya meminta ganti rugi secara materill US$ 16,5 juta atau Rp 232 miliar dan immateril Rp 1 triliun dari harta pribadi para tergugat atas kredit macet tersebut. Tuntuan dari gugatan ini adalah harta pribadi para tergugat secara tanggung renteng.

"Kerugian immaterial Rp 1 triliun terdiri dari kerugiaan atas manfaat Bank OCBC NISP bank-bank menurun,” kata Hasbi, Senin (21/8/).

Materi kesimpulan tersebut menjelaskan secara gamblang bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tergugat telah memenuhi beberapa unsur. Pertama, unsur perbuatan melawan hukum. Ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Hasbi mengatakan tergugat mengetahui PT HSI tidak dapat melunasi utangnya kepada Bank OCBC NISP. Namun, tergugat tetap melakukan peralihan saham atau perubahan direksi maupun komisaris tanpa adanya persertujuan dari Bank OCBC NISP. Walaupun adanya larangan melakukan peralihan atas saham maupun perugana organ PT HSI dalam perjanjian kredit yang telah disepakati.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...