Kucurkan Rp 510 Miliar, Bank Sinarmas Dirikan Bank Nano Syariah
PT Bank Sinarmas Tbk mendirikan Bank Nano Syariah sebagai hasil pemisahaan atau spin off unit usaha syariah (UUS). Nilai transaksi dari pendirian ini sebesar Rp 510 miliar.
Direktur Utama Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo mengatakan, perseroan telah memperoleh persetujuan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemisahaan UUS dengan mendirikan bank umum syariah baru dengan nama PT Bank Nano Syariah.
"Pendirian bank umum syariah ini bersama-sama dengan PT Sinar Mas Multiartha Tbk dan PT Asuransi Sinar Mas dengan nilai transaksi Rp 510 miliar," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (28/8).
Dana Rp 510 miliar merupakan setoran modal Bank Sinarmas yang merupakan dana internal emiten dengan kode saham BSIM tersebut.
Frenky menjelaskan, pemisahan UUS perseroan dengan mendirikan bank umum syariah baru sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Selain itu PT Bank Nano Syariah sebagai bank umum syariah hasil pemisahan, harus melakukan kegiatan operasional paling lama 60 hari kerja sejak izin usaha diterbitkan. Sebelum kegiatan operasional Bank Nano Syariah dilakukan, nasabah UUS bank syariah tetap dapat melakukan transaksi dan layanan sebagaimana biasanya.
"Pemisahan UUS tidak akan berdampak terhadap kondisi keuangan perseroan," katanya.
Frenky optimistis, total aset perseroan setelah pemisahan UUS akan tetap terjaga di atas Rp 40 triliun. Bahkan laba akan terus bisa bertumbuh.
OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023. Peraturan ini sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.
Substansi pengaturan POJK UUS antara lain:
- Kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp 1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.
- Seluruh direksi dan dewan komisaris bank umum konvensional (BUK) yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.
- BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50% dan atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.
- Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.
- OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
- BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK.
- UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk.