Cegah Penyalahgunaan, Ini Pentingnya Lakukan Pengkinian Data di Bank
Penyalahgunaan data perlu diantisipasi oleh para nasabah pemegang rekening bank. Sebab, banyak modus kejahatan dengan menyalahgunakan data. Untuk itu, para nasabah perlu melakukan pengkinian data secara berkala apabila terdapat perubahan.
Hal ini juga seiring dengan POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Selain mencegah tindak kejahatan berupa penyalahgunaan data pribadi, tidak melakukan pengkinian data dengan segera juga dapat menyebabkan informasi profil nasabah yang tercatat di bank menjadi tidak valid. Akibatnya, penawaran produk kepada nasabah menjadi tidak sesuai.
“Bank Mandiri melakukan beberapa upaya proaktif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pengkinian data. Pertama, Bank Mandiri bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar SVP Enterprise Data Analytics Bank Mandiri Kurnia Sofia Rosyada.
Kedua, Bank Mandiri juga menggandeng Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan pemadanan data NPWP sebagai respon terhadap berlakunya PMK Nomor 112/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pengkinian data tentunya juga bermanfaat dalam meningkatkan keamanan dalam bertransaksi.
Dari hasil temuan setelah pemadanan data dengan lembaga terkait, Bank Mandiri akan menghubungi nasabah yang dianggap perlu untuk melakukan pengkinian data melalui pesan elektronik. Info lebih lengkap bisa dicek di bmri.id/edudata
Berikut adalah cara untuk melakukan pengkinian data bagi nasabah Bank Mandiri:
- Nasabah perorangan
- Nasabah datang ke cabang Bank Mandiri terdekat
- Nasabah membawa dokumen kelengkapan
● Formulir pengkinian data
● KTP
● NPWP (untuk Wajib Pajak)
● Bukti kepemilikan rekening (buku tabungan/mandiri debit/Livin by Mandiri)
● Dokumen pendukung lainnya
- Petugas bank akan membantu nasabah memproses pengkinian data
2. Nasabah non perorangan
a. Nasabah datang ke cabang Bank Mandiri tempat pembukaan rekening
b. Nasabah membawa dokumen kelengkapan
○ Formulir pengkinian data
○ Akta Pendirian Perusahaan (APP)
○ Nomor Induk Berusaha (NIB)
○ NPWP
○ Struktur Organisasi
○ Dokumen pendukung lainnya
c. Petugas bank akan membantu nasabah memproses pengkinian data
Info lebih lengkap bisa cek di bmri.id/edudata