Persidangan Terus Bergulir, 96.596 Pemegang Saham Nantikan Nasib WSKT

Nur Hana Putri Nabila
5 Oktober 2023, 17:06
Persidangan Terus Bergulir, 96.596 Pemegang Saham Nantikan Nasib WSKT
Katadata
Foto Ilustrasi logo PT Waskita Karya

Proses sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Waskita Karya Tbk (WSKT) masih terus bergulir. Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan pada Selasa (10/10) mendatang dengan agenda bukti surat termohon.

Adapun per 30 September 2023, berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek, Kamis (5/10) jumlah pemegang saham WSKT tercatat sebanyak 96.596.

Tercatat pada persidangan terakhirnya Selasa (3/10) sejumah kreditur menggelar persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan emiten BUMN Karya tersebut. Salah satu pemohon PKPU yakni PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) dengan nomor perkara 267/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan saksi. 

Lalu PT Bumi Nadi Makmur dengan nomor perkara 266/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, telah menyodorkan bukti tambahan. Berikutnya perseroan akan mengajukan bukti tambahan pada sidang lanjutan pekan depan.

Kemudian PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi dengan nomor Perkara 262/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah menyampaikan bukti tambahan bersama kreditor lain. Oleh karena itu, perseroan akan menyerahkan daftar bukti tambahan pada sidang lanjutan nanti. 

Berikutnya PT Asri Kemasindo akan mengajukan saksi pada persidangan lanjutan nanti dengan nomor perkara Nomor Perkara 263/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Hal tersebut setelah perseroan menyerahkan 19 bukti tertulis tambahan kepada Majelis Hakim. 

Kemudian terakhir PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal dengan nomor perkara PKPU 264/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, dengan agenda bukti surat tambahan, dan saksi dari para pihak. 

”Dapat kami sampaikan pengajuan permohonan PKPU dari sejumlah pihak tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tulis Pj SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita.

Saat ini, perseroan tengah dalam proses menyelesaikan kajian Master Restructuring Agreement (MRA).

Melansir keterangan resminya, perseroan telah menerima surat dari PN Jakarta Pusat. Persidangan gugatan permohonan PKPU terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 930 Juta dari PT Wahyu Graha Persada. 

Lalu dari CV Ferry Pratama Tunggal senilai Rp 676 juta atas pekerjaan subkontraktor pada proyek perseroan. Persidangang juga terkait pelunasan utang sebesar Rp 24 miliar dari PT Asri Kemasindo atas pekerjaan subkontraktor pada proyek perseroan. Selanjutnya terdapat permintaan pelunasan utang senilai Rp 323 juta dari PT Mata Langit Nusantara dan Rp 1,09 miliar dari CV Anugerah Pertiwi.

Terkait sahamnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Suspensi terhitung sejak sesi satu perdagangan Jumat (29/9) hingga pengumuman selanjutnya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...