Persidangan Waskita Karya Masih Terus Berlanjut

Nur Hana Putri Nabila
12 Oktober 2023, 12:14
Persidangan Waskita Karya Masih Terus Berlanjut
Katadata
Foto Ilustrasi logo PT Waskita Karya

Proses sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Waskita Karya Tbk (WSKT) masih terus berlanjut. Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya pada Selasa (17/10) dengan agenda bukti surat tambahan oleh para pihak yang bersangkutan. 

Tercatat pada persidangan terakhirnya Selasa (10/10) kreditur menggelar persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan emiten BUMN Karya tersebut. Salah satu pemohon PKPU yakni PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) dengan nomor perkara 267/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst melalui kuasa hukumnya dengan agenda pemeriksaan bukti surat termohon. 

Sementara dalam sidang tersebut, pemohon mengajukan kreditor lain yakni PT Dayaguna Motor Indonesia, dimana dalam hal ini kreditur lain mengajukan bukti surat yang telah diterima baik oleh Majelis Hakim.

Adapun per 5 Oktober 2023, berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek, Kamis (12/10) jumlah pemegang saham WSKT tercatat sebanyak 96.596.

Saat ini perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA).

”Dapat kami sampaikan pengajuan permohonan PKPU dari sejumlah pihak tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tulis Pj SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (12/10).

Melansir keterangan resmi sebelumnya, perseroan telah menerima surat dari PN Jakarta Pusat. Persidangan gugatan permohonan PKPU terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 930 juta dari PT Wahyu Graha Persada. 

Lalu dari CV Ferry Pratama Tunggal senilai Rp 676 juta atas pekerjaan subkontraktor pada proyek perseroan. Persidangang juga terkait pelunasan utang sebesar Rp 24 miliar dari PT Asri Kemasindo atas pekerjaan subkontraktor pada proyek perseroan. 

Selanjutnya terdapat permintaan pelunasan utang senilai Rp 323 juta dari PT Mata Langit Nusantara dan Rp 1,09 miliar dari CV Anugerah Pertiwi. Terkait sahamnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Suspensi terhitung sejak sesi satu perdagangan Jumat (29/9) hingga pengumuman selanjutnya.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...