META akan Hengkang dari BEI, Bagaimana Nasib Investor Ritel?

Lona Olavia
12 November 2023, 17:14
META akan Hengkang dari BEI, Bagaimana Nasib Investor Ritel?
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/tom.
Petugas berjaga saat terjadi keadaan darurat di Jalan Tol Layang Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/11/2022). PT Nusantara Infrastructure menyiapkan tim darurat untuk memberikan bantuan pelayanan kepada pengendara yang mengalami gangguan di jalan saat melintasi Tol Layang Pettarani dan Tol Reformasi.

PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) berencana untuk melakukan go private. Atas dasar itu, perdagangan sahamnya dihentikan sementara atau suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai perdagangan sesi satu Rabu (8/11) di seluruh pasar.

Go private adalah aksi korporasi di mana sebuah perusahaan memutuskan untuk melakukan penghapusan saham dari bursa atau delisting secara sukarela. Artinya, yang awalnya merupakan perusahaan terbuka, melalui proses ini maka perusahaan tersebut akan kembali menjadi perusahaan tertutup. 

Untuk merealisasikan rencananya, emiten pengelola jalan tol milik Grup Salim itu akan terlebih dahulu meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 19 Desember 2023 mendatang.

Dikutip dari Emtrade, Minggu (12/11) META merupakan emiten yang IPO pada 18 Juli 2001 silam dengan harga penawaran Rp 200 per saham. Berdasarkan data RTI per 29 September 2023, PT Metro Pacific Tollways Indonesia memiliki saham META sebesar 74,65% dan PT Indonesia Infrastructure Finance sebesar 10%. 

Sedangkan kepemilikan masyarakat sekitar 13,16% untuk non warket scripless dan 0,01% untuk warkat scrip. Sisanya, merupakan kepemilikan Direktur Utama M. Ramdani Basri dan saham treasuri. 

Sebelum suspensi, saham META parkir di level 238. Sejak awal tahun, sahamnya sudah melambung 96%. Dalam 3 bulan terakhir naik 105%, sedangkan dalam 1 bulan terakhir terkoreksi 3,25%. 

Perlu diketahui, delisting terbagi menjadi dua jenis, yaitu delisting sukarela atau go private dan delisting paksa. Dalam hal ini, penghapusan saham META adalah inisiasi dari perusahaan sendiri. Sehingga tidak ada indikasi bahwa perusahaan melanggar aturan tertentu karena bukan dihapus secara paksa.

Sebuah perusahaan boleh go private jika sahamnya sudah tercatat sekurang-kurangnya lima tahun dengan persetujuan dari RUPS. Dengan catatan perusahaan harus membeli kembali alias buyback saham yang sebelumnya diperdagangkan kepada publik, sehingga pemegangnya menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Buyback bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor, terutama investor ritel. Sebab dengan adanya aksi buyback, investor ritel berkesempatan untuk mendapatkan uangnya kembali dengan menjual saham yang dimiliki.

Biasanya perusahan akan melakukan buyback dengan harga yang cenderung lebih tinggi dari harga pasar. Tetapi jika terdapat pihak yang yang bersedia membeli saham publik atau tender offer, maka kewajiban buyback dikecualikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...