Kia Keramik Kembali Ajukan Gugatan ke Ketua Satgas BLBI dan Menkumham

Lona Olavia
6 Desember 2023, 17:45
Kia Keramik Kembali Ajukan Gugatan ke Ketua Satgas BLBI dan Menkumham
Dokumentasi perseroan

PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (KIAS) kembali mengajukan gugatan administratif baru kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap dua instansi Pemerintah Indonesia. Yakni Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham).

Gugatan itu diajukan kembali untuk meminta agar akses perseroan pada sistem administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) tidak diblokir.

Corporate Secretary PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk Verawaty Trisno Hadijanto mengatakan, gugatan itu kembali diajukan pada 6 Desember 2023, setelah sebelumnya pernah dilayangkan pada 4 September 2023.

Gugatan administratif baru ini diajukan oleh perseroan dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Terdapat instruksi dari majelis hakim dalam perkara dengan Nomor Registrasi Perkara No. 431/G/TF/2023/PTUN.JKT. Yakni untuk mencabut gugatan administratif kepada Ketua Satgas BLBI dan Menkumham tanggal 4 September 2023. Lalu mengajukan gugatan administratif baru dengan memperbaiki objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.

2. Terdapat informasi tambahan yang diperoleh perseroan pada saat pemeriksaan persiapan perkara dengan Nomor Registrasi Perkara No. 431/G/TF/2023/PTUN.JKT. Hal itu mengenai adanya pemblokiran akun lain yang dilakukan oleh Menkumham berdasarkan permintaan Ketua Satgas BLBI melalui suratnya tertanggal 4 November 2022. 

Sebagai informasi saat ini akses perseroan pada sistem administrasi Kemenkumham telah diblokir oleh Menkumham. Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Ketua Satgas BLBI kepada Menkumham sehubungan dengan klaim Ketua Satgas BLBI yang menyatakan bahwa perseroan mempunyai kewajiban terhutang kepada negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...