Sriwijaya Air Buka Suara Soal Hendry Lie jadi Tersangka Korupsi Timah

Nur Hana Putri Nabila
2 Mei 2024, 16:22
Sriwijaya Air Buka Suara Soal Hendry Lie jadi Tersangka Korupsi Timah
www.facebook.com/SriwijayaAir
Sriwijaya Air
Button AI Summarize

Manajemen Sriwijaya Air dan NAM Air buka suara terkait mencuatnya kasus korupsi PT Timah Tbk yang menyeret nama salah satu pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie. 

Corporate Communication Sriwijaya Air Group, Zaidan Ramli, memastikan operasional perusahaan tidak terpengaruh akibat kasus PT Timah Tbk yang berkembang belakangan ini. Sriwijaya Air Group memastikan tetap melayani para pelanggan.

“Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini,” kata Zaidan dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/5).

Meskipun bos Sriwijaya Air tersandung kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, kata Zaidan, pada prinsipnya perusahaan menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Dia juga menegaskan, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Sriwijaya Air karena merupakan entitas bisnis yang berbeda. 

“Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada,” tambahnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. 

Dugaan kerugian negara akibat korupsi tambang termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan di kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Hendry selaku beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN), smelter timah di Bangka ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan Hendry sebagai tersangka diumumkan bersamaan dengan 4 tersangka lainnya.  Lima tersangka baru yang ditetapkan Kejagung pada Jumat (26/4), yakni:

  1. Marketing PT TIN Fandy Lingga (FL)
  2. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019 SW
  3. Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 PN
  4. Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang kemudian ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM AS. 

Berdasarkan laman resmi Siwijaya Air, Hendry adalah salah satu pendiri Sriwijaya Air bersama Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim. Maskapai ini sempat digugat pailit, bahkan diambil alih Garuda Indonesia. Hendry tak memenuhi panggilan Kejagung pada Jumat (26/4) lalu, sehingga penyidik belum menahan Hendry. Dalam konferensi pers Kuntadi menegaskan akan kembali memanggil Hendry sebagai tersangka.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...