Kasasi Ditolak MA, Raksasa Tekstil Sritex (SRIL) Pailit
Raksasa tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, resmi pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi emiten tekstil itu. Hal tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) itu ditetapkan pada Rabu, 18 Desember 2024, dengan usia perkara 22 hari. Mengutip laman MA, putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi. Kini, status pailit Sritex sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. MA menyebut status perkara itu telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
“Amar putusan: tolak (menolak kasasi yang diajukan Sritex Group)," demikian bunyi putusan tersebut dalam laman Mahkamah Agung, Kamis (19/12).
Sebelumnya ,Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit, pada Senin (21/10). Sritex dianggap ttelah lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon (IBR), salah satu kreditor Sritex, sesuai dengan Putusan Homologasi 25 Januari 2022.
Dalam gugatannya, Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan Sritex Group dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah disepakati sebelumnya. Indo Bharat Rayon juga menyeret tiga anak usaha Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya sebagai termohon dalam kasus itu. Singkat cerita, Indo Bharat Rayon meminta Sritex dan ketiga anak usahanya dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Sritex Merumahkan 2.500 Karyawan
Adapun sebelum dinyatakan bangkrut, raksasa tekstil kebanggaan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo itu juga telah 'merumahkan' 2.500 pekerja. Hal itu lantaran perusahaan menghadapi persoalan bahan baku.
Meski pemerintah sudah memberikan izin impor permanen terhadap impor bahan baku tapi pelaksanaannya dipersulit oleh pihak kurator dan pengadilan. Dampaknya, pabriknya saat ini hanya dapat berproduksi untuk tiga minggu ke depan. Sritex terpaksa meliburkan 2.500 tenaga kerjanya.
"Apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas dalam waktu dekat terkait izin perusahaan dalam mengimpor bahan baku, ancaman pemutusan hubungan kerja ada," kata Presiden Komisaris Sritex Iwan S Lukminto di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (13/11).
Perusahaan juga menghadapi masalah terkait rekening perusahaan yang diblokir pengadilan. Arus kas untuk transaksi impor bahan baku maupun ekspor produk menjadi terganggu. Iwan berpendapat kurator dan perusahaan memiliki visi yang berbeda. Kurator ingin menyelesaikan proses pailit, sedangkan manajemen fokus pada keberlangsungan operasional pabrik.
"Kurator tampak tidak profesional di situ. Saya melihat mungkin karena kurator masih junior, jadi kualifikasi kurator yang ditugaskan ke kasus kami saya lihat masih kurang," kata Iwan.
OJK Sebut Sritex Punya Utang kepada 27 Bank dan 3 Multifinance Rp 14,6 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex memiliki total utang kredit Rp 14,64 triliun kepada 27 bank dan tiga perusahaan pembiayaan atau multifinance hingga September 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kredit Rp 14,64 triliun tersebut mayoritas merupakan utang bank sebanyak Rp 14,42 triliun. Sisanya merupakan utang di perusahaan pembiayaan. Dian mengatakan, data OJK menyebutkan kondisi pencadangan kreditur Sritex masih aman.
Bank sebagai lembaga yang memberikan pembiayaan pasti sudah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan kredit, termasuk kemampuan Sritex untuk membayar. Dia mengatakan bank punya mekanisme yang sudah mapan dalam menghadapi situasi-situasi tersebut. Kemacetan kredit usaha memang kerap terjadi. Sementara cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34% dan 63,95%.
Berikut daftar utang bank jangka pendek dan panjang SRIL periode Maret 2024:
Utang Bank Jangka Pendek :
PT Bank Central Asia Tbk : US$ 7.771.445
Utang Bank Jangka Panjang
- PT Bank Central Asia Tbk : US$ 71.980.594
- State Bank of India, Singapore Branch : US$ 43.887.212
- PT Bank QNB Indonesia Tbk : US$ 36.939.772
- Citibank N.A., Indonesia : US$ 35.826.893
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk : US$ 34.462.294
- PT Bank Mizuho Indonesia : US$ 33.709.712
- PT Bank Muamalat Indonesia : US$ 26.362.584
- PT Bank CIMB Niaga Tbk : US$ 25.936.026
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk : US$ 25.267.056
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah : US$ 25.070.076
- PT Bank Negara Indonesia Tbk : US$ 23.807.159
- MUFG Bank, Ltd. : US$ 23.777.834
- Bank of China (Hong Kong) Limited : US$ 22.555.939
- PT Bank KEB Hana Indonesia : US$ 22.303.353
- Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd : US$ 20.000.000
- Woori Bank Singapore Branch : US$19.870.626
- Standard Chartered Bank : US$ 19.570.364
- PT Bank DBS Indonesia : US$ 18.238.794
- PT Bank Permata Tbk : US$ 17.306.559
- PT Bank China Construction Indonesia Tbk : US$ 14.912.809
- PT Bank DKI : US$ 9.457.652
- Bank Emirates NBD : US$ 9.014.852
- ICICI Bank Ltd., Singapore Branch : US$ 6.969.549
- PT Bank CTBC Indonesia : US$ 6.950.110
- Deutsche Bank AG : US$ 6.821.059
- PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk : US$ 4.970.936
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk : US$ 4.681.492
- PT Bank SBI Indonesia : US$ 4.380.982