Anak Usaha BUMN Farmasi (INAF) Indofarma Global Medika Resmi Pailit

Nur Hana Putri Nabila
11 Februari 2025, 19:40
Indofarma
Indofarma.id
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anak usaha emiten sakit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Indofarma Tbk (INAF), yakni PT Indofarma Global Medika resmi dinyatakan pailit. Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst pada Senin, 10 Februari 2025. 

Dalam putusan itu, PT Indofarma Global Medika dinyatakan pailit beserta segala konsekuensi hukumnya. Selain itu, pengadilan menunjuk Sutarno ditunjuk sebagai Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Status putusan dikabulkan,” demikian tertulis dalam putusan tersebut, dikutip Selasa (11/2). 

Dalam putusan tersebut juga menunjuk empat tim kurator untuk menangani proses kepailitan PT Indofarma Global Medika. Mereka adalah Novio Manurung, Margaret Tacia Situmorang, Yusti Riana P, dan Adinda Anisa Madani. 

Sebelumnya Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kesehatan sempat meminta Kejaksaan RI untuk segera menyita aset milik tersangka kasus fraud (kecurangan) PT Indofarma Tbk (INAF).  Desakan ini muncul setelah Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan 2020-2023. 

Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan keuangan BUMN atau keuangan negara sebesar Rp 371 miliar. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (SP) BUMN Kesehatan Ridwan Kamil mengatakan Indofarma hancur karena inefisiensi. 

Selama tujuh tahun terakhir karyawan Indofarma tidak menerima kenaikan gaji. Selain itu, penetapan ketiga tersangka ini memperkuat dugaan terjadinya praktik korupsi di Indofarma, khususnya pada periode 2020-2023 yang lalu.  

“Ini sudah kami ungkap di Komisi VI DPR RI. Inefisiensi terjadi karena korupsi," ujar Kamil dalam keterangan resmi, dikutip Senin (23/9).  

Kamil mengungkapkan, saat ia menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Indofarma, ia aktif menginformasikan adanya potensi korupsi itu kepada Dewan Komisaris Indofarma, Kementerian BUMN, dan Komisi VI DPR RI.

Mantan Dirut Indofarma Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan

Sebelumnya  Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023. 

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Direktur Utama PT. Indofarma Tbk tahun 2019-2023 berinisial AP atau Arief Pramuhanto, kemudian Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023 berinisial GSR, lalu Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021 berinisial CSY.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan AP  diduga memanipulasi laporan keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020. Caranya dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi. 

Kemudian, GSR melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik yang merupakan anak perusahaan PT. IGM. Padahal PT. Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian, sehingga merugikan PT. IGM. GSR juga memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT. IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. 

CSY juga diperintahkan mencari pendanaan non-perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.




Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...