Kementerian BUMN Bubar Imbas Revisi UU, DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk BP

Karunia Putri
26 September 2025, 14:26
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa fungsi BP BUMN di DPR, Jumat (26/9)
Antara
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa fungsi BP BUMN di DPR, Jumat (26/9)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jumat (26/9). Poin pertama dalam pokok-pokok pikiran dalam RUU tersebut adalah perubahan nama dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN yang kemudian disingkat menjadi BP BUMN.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa fungsi BP BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara atau Danantara sama sekali berbeda. Adapun perubahan tersebut terjadi karena sebagian besar fungsi Kementerian BUMN telah beralih sejak berdirinya Danantara pada Februari lalu.

"Yang pertama karena ada pembentukan Danantara, akhirnya kementerian BUMN dibentuk lagi menjadi setingkat, menjadi badan ya," kata Supratman usai rapat bersama Komisi VI DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).

Supratman menjelaskan, fungsi dan status BP BUMN dan Danantara berbeda. BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator sementara Danantara berfungsi sebagai operator.

"Beda dong. Kalau ini [BP BUMN] kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya," ujarnya.

Supratman menambahkan, BP BUMN akan tetap memegang saham Seri A Dwiwarna sebesar 1%, yang menentukan penyelenggaraan RUPS dan aspek strategis lainnya. Sedangkan Danantara memegang saham Seri B sebesar 99%. Ia berharap kolaborasi keduanya dapat menciptakan tata kelola perusahaan negara yang lebih baik.

“Dengan pembagian peran ini, diharapkan tercipta good governance, nanti itu akan menjadi sumber untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan pimpinan BP BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Untuk sementara, jabatan tersebut bisa dirangkap hingga ada penetapan resmi. BP BUMN akan mulai beroperasi setelah RUU disahkan dalam paripurna dan diundangkan. 

Sementara untuk pembagian dividen bersama Danantara, Supratman menyebut kebijakan tersebut akan diatur secara rinci menyusul peraturan presiden selanjutnya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...