Pemerintah Pangkas Tarif Pajak Royalti Perusahaan Singapura
Pemerintah akan menurunkan pajak royalti dan pajak atas laba bagi perusahaan Singapura yang berbasis di Indonesia. Hal ini termuat dalam perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang diteken antara pemerintah Indonesia dan Singapura pada Selasa (5/2).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tarif pajak royalti melalui perjanjian P3B akan diturunkan menjadi dua lapis, yakni sebesar 10% dan 8%. Saat ini, tarif PPh 26 atas royalti bagi perusahaan asing yang berlaku umum sebesar 20%.
Sementara pajak atas laba diturunkan dari 15% menjadi 10%. "Kedua hal ini untuk royalti dan branch profit," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2).
Penurunan pajak royalti dan pajak atas laba ini konsisten dengan banyak P3B yang sudah ditandatangani Indonesia dengan negara-negara lain. Selama ini, pajak royalti dan pajak atas laba untuk Singapura berbeda.
"Jadi selama ini Singapura ingin diperlakukan sama dengan negara lain. Tentu dengan penurunan kedua pajak ini kami harap investasi dari Singapura akan makin tinggi," kata Sri Mulyani.
(Baca: Indonesia dan Singapura Teken Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)
Di sisi lain, Indonesia juga mendapatkan penghapusan klausul Most Favoured Nation atau MFN dalam perjanjian P3B tersebut. Klausul tersebut merupakan konsep perdagangan yang diinisiasi Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO untuk menekankan perlakuan yang sama bagi semua negara anggota.
Perjanjian P3B juga mencantumkan pengaturan mengenai anti penghindaran pajak, keuntungan modal (capital gain), dan pertukaran informasi yang sesuai dengan standar internasional.
"Dengan demikian Indonesia akan mendapatkan lebih banyak measure yang bisa dilakukan untuk memerangi terjadinya tax avoidance yang biasanya oleh perusahaan-perusahaan kita menggunakan Singapura sebagai busnya," kata Sri Mulyani.
(Baca: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Rampung & Segera Dibahas di DPR)
Selain itu, institusi pemerintah Indonesia dan Singapura akan mendapatkan pengecualian perpajakan lewat perjanjian P3B ini. Kemudian, kedua negara juga melakukan pertukaran dokumen terkait dengan P3B.
Sri Mulyani mengatakan, Indonesia dan Singapura juga sepakat menghapuskan manfaat P3B bagi badan usaha tetap yang berada di negara ketiga. "Ini semuanya tujuannya adalah untuk menghilangkan banyak sekali tax loophole yang selama ini terjadi, yang melemahkan posisi Indonesia dalam mendapatkan hak pajaknya," ucapnya.