Faisal Basri Sebut Omnibus Law Lebih Banyak Timbulkan Mudarat
Omnibus law cipta lapangan kerja dan perpajakan yang kini tengah dirampungkan pemerintah dinilai dapat menciptakan lebih banyak mudarat dibanding maslahat. Pemerintah pun dinilai tak melakukan kajian mendalam terkait dampak negatif yang dapat ditimbulkan omnibus law.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF Faisal Basri menilai omnibus law yang saat ini tengah digodok pemerintah terutama terkait cipta lapangan kerja dapat menimbulkan negatif, yakni gejolak di kalangan buruh. Hal tersebut akan menimbulkan kerugian terhadap banyak pihak.
"Bisa ada demo setiap minggu jika omnibus law dikeluarkan," kata Faisal di Jakarta, Rabu (15/1).
(Baca: Jokowi Targetkan Draf Omnibus Law Rampung sebelum 100 Hari Kerja)
Faisal menilai kemudahan yang dibuat untuk investasi melalui omnibus law terlalu kebablasan. Kebijakan-kebijakan yang berlebihan untuk mempermudah investor dinilai dapat merugikan masyarakat.
Padahal, menurut dia, kondisi investasi saat ini tak terlalu buruk. Selain itu, pengaturan terkait investasi telah dirumuskan dengan seksama sejak era reformasi.
Ia menduga, pihak-pihak yang merumuskan omnibus law tidak melakukan kajian-kajian mendalam dampak negatif yang dapat ditimbulkan. "Kemudian yang dikorbankan lingkungan karena tidak perlu amdal lagi. Ini kelewatan," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menargetkan Rancangan Undang-Undang ombibus law tentang cipta lapangan kerja dan perpajakan dapat rampung dalam 100 hari kerja pemerintahan periode keduanya.
(Baca: 95% Rampung, Draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Segera Masuk DPR)
Adapun sisa waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan kedua omnibus law tersebut tinggal 13 hari lagi. Masa kerja Jokowi dimulai sejak dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu. Jokowi akan memasuki 100 hari kerjanya pada 28 Januari 2020.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini mengatakan, draf omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja sudah memasuki tahap penyusunan aspek hukum atau legal drafting. Sementara, omnibus law tentang perpajakan sudah selesai dan sedang menunggu Surat Presiden atau Surpes dari Jokowi.
Adapun terdapat 82 Undang-Undang dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan dengan omnibus law tentang cipta lapangan kerja. Beleidu tersebut akan berisikan sebelas klaster. Sementara, omnibus law tentang perpajakan akan menyelaraskan tujuh UU dan 28 pasal. Omnibus law ini meliputi enam klaster.