Kemenkeu Isyaratkan Kenaikan Gaji dan Pensiun ASN Tahun Depan
Kementerian Keuangan membahas Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dalam RAPBN 2020 bersama Badan Anggaran DPR pada hari ini, Kamis (27/6). Salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah penggunaan anggaran belanja pegawai untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan, peningkatan kinerja ASN dapat dilakukan dengan cara meningkatkan penghasilan mereka pada pada 2020.
"Diperlukan peningkatan penghasilan ASN yang kemudian didukung dengan penghasilan tetap serta stabil dan diupayakan semakin meningkat termasuk pensiunannya," kata Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6).
Askolani menambahkan, belanja pegawai kementerian/lembaga pada 2020 akan diarahkan untuk mendukung birokrasi yang efisien, melayani dan bebas korupsi. Hal ini guna mendukung implementasi Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, sebagai pemenuhan kewajiban pemerintah terhadap pensiunan ASN, akan dikaji pula skema perubahan sistem pembayaran uang pensiun bagi PNS. Askolani menjelaskan, pemerintah memang sudah lama mengkaji skema fully funded tersebut untuk menggantikan skema pay as you go.
(Baca: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Soal Praktik Vote Buying)
"Skema baru ini direncanakan berlaku untuk PNS baru di 2020, namun masih kami kaji bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-Rb)," ujarnya.
Skema fully funded adalah pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS itu sendiri. Besarannya pun disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya. Dengan skema ini, pemerintah berharap uang pensiun yang diterima PNS kedepannya bisa semakin besar.
Sedangkan, skema pay as you go adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN. Para ASN sudah dijanjikan oleh negara bahwa pada saat pensiun, setiap bulan ia akan dapat 75% dari gaji pokok terakhir.
Dengan skema baru, pemerintah akan mendapatkan keuntungan berupa anggaran iuran pemerintah untuk gaji pensiunan yang berbeda dengan beban anggaran pemerintah dan pembayarannya bisa diperkirakan sesuai gaji PNS. Seperti diketahui, dana pensiun tidak masuk kedalam belanja K/L, melainkan masuk ke dalam transaksi khusus pemerintah.
(Baca: Capai 95%, Pemerintah Sudah Cairkan THR ASN, TNI/Polri Rp 19 Triliun)
Askolani menyebutkan belanja pegawai tumbuh 9,5% per tahunnya sejak sejak 2014-2019. Pertumbuhan tersebut dipakai untuk pemberian gaji ke-13 dan Tujangan Hari Raya (THR) untuk aparatur dan pensiunan. "Kami akan tetap mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada, termasuk kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk PNS di 2020 nanti," kata dia.
Di samping itu, pemerintah juga akan tetap membuka penerimaan bagi ASN baru di 2020. Pembukaan ini bertujuan untuk menggantikan para ASN yang akan pensiun.