Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi Baru 61,7%

Rizky Alika
2 April 2019, 11:28
Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi Baru 61,7%
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019). Pemerintah memberikan kompensasi satu hari pelaporan SPT Pajak Pribadi dari batas akhir 31 Maret menjadi 1 April 2019, sedangkan untuk pelaporan SPT Pajak Badan Usaha berakhir pada 30 April 2019.

Tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi masih rendah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2018 wajib pajak orang pribadi pada 1 April 2019, jumlah pelaporan telah mencapai 11,03 juta SPT.

"Yang masuk itu baru mencerminkan 61,7 persen untuk kepatuhannya, dari 18,334 juta yang seharusnya melaporkan SPT Tahunannya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada katadata.co.id, Selasa (2/4). Adapun, jumlah pelapor SPT wajib pajak orang pribadi meningkat 7,75 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 10,237 juta.

Secara keseluruhan, jumlah pelapor SPT wajib pajak orang pribadi dan badan telah mencapai 11,30 juta SPT. Dari jumlah tersebut, jumlah pelapor SPT wajib pajak badan mencapai 278 ribu. Dengan demikian, jumlah pelapor SPT secara keseluruhan meningkat 6,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

(Baca: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Turun, Ada Potensi Tak Capai Target 2019)

Ditjen Pajak pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu. Selain itu, Ditjen Pajak juga mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor, walaupun terlambat.

Ditjen Pajak menyatakan akan terus membina wajib pajak yang belum lapor untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lembaga pemungut pajak ini juga akan memanfaatkan data yang telah dimiliki, seperti bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) dari pihak ketiga, dan data-data lain yang menunjukkan adanya kewajiban pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan. Keterlambatan bayar oleh wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen per bulan. Ini artinya, denda tersebut akan terus meningkat hingga wajib pajak melunasi sanksi keterlambatan.

(Baca: Potensi Penerimaan Negara Besar, Youtuber Diminta Patuh Bayar Pajak)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...