Keputusan Menggantung Soal Harga Premium Kerek Harga Barang

Rizky Alika
12 Oktober 2018, 12:20
BBM SPBU
Arief Kamaludin|KATADATA

Ekonom memperingatkan maju mundur keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium memengaruhi harga barang dan jasa. Saat ini, harga pangan hingga tarif transportasi disebut-sebut telah terkerek. Alhasil, bila akhirnya harga premium naik, terjadi dua kali tekanan harga di pasar.

"Sekarang harga-harga juga sudah naik karena pemerintah membatalkan keputusan mereka. Kalau nanti jadi naik, harga barang-barang akan lebih naik lagi. Ini demonstration effect," kata Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih kepada Katadata.co.id, Kamis (11/10).

Meski begitu, Lana menilai daya beli masyarakat masih terjaga. Hal ini tercermin dari data penjualan eceran (retail sales) yang mengalami peningkatan. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) pada Agustus, penjualan eceran mengalami peningkatan dibandingkan periode sama tahun lalu. Hal tersebut tercermin dari indeks penjualan riil yang tumbuh 6,1% secara tahunan (year on year/yoy).

(Baca juga: Tiga Penyebab Jokowi Menunda Kenaikan Harga Premium)

BI juga memperkirakan indeks penjualan riil September meningkat 3,7% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut didorong oleh komoditas sandang dan bahan bakar kendaraan bermotor.

Menurut Lana, daya beli terjaga seiring dengan inflasi yang terkendali. Inflasi tercatat sebesar 1,94% selama Januari hingga September (year to date). Sementara secara tahunan, inflasi sebesar 2,88%. "Inflasi masih kecil," ujarnya.

Ia menyarankan pemerintah untuk melakukan kajian agar kebijakan harga BBM diterapkan secara terukur. Ia pribadi menyarankan kenaikan dilakukan secara bertahap. Adapun sebelumnya, pemerintah merencanakan kenaikan harga premium sekitar 6,9%.

Senada dengan Lana, Ekonom Bank Centra Asia (BCA) David Sumual menyarankan kenaikan harga premium secara perlahan. "Jadi efek psikologis harus diperhitungkan, kebijakan bisa dicoba dulu selama dua atau tiga bulan," ujar dia.

Lebih jauh, ia menyarankan pemerintah untuk kembali kepada kebijakan lama yaitu mengevaluasi harga BBM secara berkala yaitu tiga bulanan, agar bisa mengikuti perkembangan terkini dari harga minyak dunia. Adapun harga minyak dunia mengalami tren kenaikan sejak pertengahan 2017.

(Baca juga: Ini Perkiraan Tambahan Inflasi Bila Harga Premium Jadi Naik)

Ia pun menekankan kenaikan harga BBM perlu dilakukan karena Indonesia bukan negara produsen minyak. Ini artinya, kebutuhan BBM dipenuhi lewat impor. Kenaikan harga BBM bertujuan agar tidak terjadi distorsi dengan harga minyak dunia dan mengendalikan konsumsinya di dalam negeri.

Lewat penyesuaian harga BBM, neraca pembayaran Indonesia diharapkan tetap terkendali. Adapun neraca yang defisit menunjukkan adanya ketidakseimbangan pasokan dan permintaan valuta asing (valas) dari hasil perdagangan internasional dan arus modal serta investasi. Kondisi ini menyebabkan nilai tukar rupiah bergejolak.

Agar kenaikan harga BBM tidak berdampak pada kenaikan sejumlah barang lainnya, David menekankan pemerintah perlu menjaga permintaan dan penawaran sejumlah komoditas.

Sebelumnya, pada Rabu (10/10) sore, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengumumkan bakal ada kenaikan harga premium dalam konferensi pers di lobi Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali. Harga Premium untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) dinaikkan menjadi Rp 7.000 per liter, awalnya Rp 6.550 per liter. Di luar Jamali, harganya menjadi Rp 6.900 per liter dari Rp 6.450 per liter.

Pengumuman tersebut disampaikan setelah siangnya PT Pertamina (Persero) mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Biosolar Non Public Service Obligation (PSO). Kenaikannya berbeda untuk setiap daerah. Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, kenaikan berkisar antara Rp 900 per liter hingga Rp 1.550 per liter. Pertamax misalnya, naik menjadi Rp 10.400 per liter dari Rp 9.500. Sementara Pertamax Turbo naik jadi Rp 12.250 per liter dari Rp 10.700.

Tak disangka, hanya kurang lebih setengah jam setelah konferensi pers kenaikan harga premium oleh Jonan, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengumumkan, kenaikan harga premium tersebut dibatalkan. Menurutnya, pembatalan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.  

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...