Sri Mulyani Paparkan Beda Kebijakan THR Pegawai Honorer Pusat-Daerah

Martha Ruth Thertina
26 Mei 2018, 15:10
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA

Di sisi lain, kebijakan berbeda berlaku di daerah. Sri Mulyani menjelaskan, berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non-PNS, karena honor bagi tenaga non-PNS melekat pada setiap kegiatan.

Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan. Namun, “Pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR,” demikian tertulis.

Sementara itu, untuk petugas kebersihan dan sopir yang merupakan karyawan outsourcing, maka THR menjadi kewajiban perusahaan outsourcing yang mempekerjakan.

Adapun kebijakan THR untuk PNS daerah, termasuk perangkat desa yang berstatus PNS, mendapatkan THR dan gaji ke-13 sama seperti PNS di Kementerian/Lembaga, hanya besarannya disesuaikan dengan penghasilannya (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan perbaikan penghasilan di masing-masing daerah).

Khusus untuk guru daerah, besaran THR tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG). Namun, sesuai Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) untuk PNS daerah, termasuk guru.

TTP diberikan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Kebijakan pemberian TPP bagi guru di masing-masing daerah berbeda-beda, ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG,” demikian tertulis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...