Wajib Pajak Naik Tiga Kali Lipat, Aturan Teknologi Pajak Disiapkan
Pemerintah berencana menerbitkan aturan pembaruan teknologi perpajakan pada Oktober mendatang. Harapannya teknologi teranyar itu bisa memenuhi kebutuhan wajib pajak yang meningkat tiga kali lipat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan beberapa alasan mengenai urgensi adanya pembaruan sistem teknologi perpajakan (core tax system). Saat ini, kata Sri, jumlah wajib pajak sudah mencapai 32 ribu sementara petugas pajak hanya sekitar empat ribu orang saja.
Selain itu untuk menyesuaikan diri dengan pelaksanaan pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada September 2018 mendatang. (Baca: Sri Mulyani sebut Laporan Ponsel di SPT Pajak Telah Berlaku Sejak Lama)
"Dan bagaimana keseluruhan registrasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai pembayaran pajak, auditing, payment sampai non payment kalau kami harus lakukan pengembalian. Itu semua diharapkan bisa terjadi secara baik," ujar dia usai Rapat Koordinasi (Rakor) tentang IT System di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9).
(Baca juga: Jawab Kebutuhan, Pajak Berbagai Profesi Dikaji Ulang)
Untuk bisa memenuhi kebutuhan teknologi terbaru itu, maka pemerintah akan menerbitkan aturan. Sayang ia belum mau menyebutkan jenis aturan yang akan terbit ataupun isi dari bakal beleid tersebut.
"Inisiatif itu sudah disampaikan ke Presiden dan Wakil Presiden. Inisiatif sudah dibuat drafnya. Oktober mungkin," tutur Sri Mulyani. (Baca: Pegawai Pajak Kelebihan Beban Kerja, Sri Mulyani Cari 1.721 PNS Baru)
Berdasarkan sumber Katadata, Presiden Joko Widodo rencananya akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa penyediaan IT khusus terkait pajak. Itu pun dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Dia mengatakan, ada rencana penerbitan beleid itu dalam rangka memenuhi persyaratan AEoI.