Jokowi Terbitkan Perpres Paket Kebijakan ke-16 Pekan Depan
Pemerintah segera meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan standar perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Perpres ini akan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3-4 hari ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda).
“Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission),” ujar Darmin saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8).
(Baca: Pemerintah Segera Luncurkan Paket “Sakti”Pemacu Investasi)
Menurut Darmin, pada tahap pertama implementasi Perpres ini, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) di masing-masing Kementerian, Lembaga, dan Pemda. Dengan Perpres ini, maka, seluruh izin akan diurus melalui satu pintu dan bisa selesai dengan cepat. Selama ini, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya mengurus 9 izin. Padahal, satu sektor saja bisa 147 izin yang harus diurus yang bisa memakan waktu hingga 5 tahun.
"Tidak usah tanya sesimpel apa. Orang datang, cukup ke satu loket, urus izin apa yang harus ada izin, teken apa yang harus diteken, beberapa jam ditunggu, sistem yang akan selesaikan," ujar Darmin. Perpres ini berlaku untuk seluruh perusahaan baik besar maupun Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Sejak terbitnya Perpres ini, Darmin mengatakan, tahap pertama pelaksanaannya bisa membuat izin yang biasanya baru bisa diperoleh selama 3-5 tahun bisa berkurang menjadi beberapa bulan. Namun, pada pelaksanaan tahap dua, perolehan seluruh izin ini ditargetkan bisa dalam waktu hitungan jam.
"Kalau tahap I belum menyentuh perubahan reformasi, kami hanya bentuk Satgas untuk mengawal, setiap bulan harus lapor supaya bisa kami minta Kementerian atau Lembaga menyelesaikannya," ujarnya.
(Baca: Pemerintah Bentuk Kantor Khusus untuk Kawal Investor Besar)
Selain pembentukan Satgas, tahap I ini juga meliputi beberapa langkah lainnya. Pertama, penerapan perizinan checklist pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), (FTZ), Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata. Kedua, Penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing.
Sementara untuk tahap kedua terdapat beberapa langkah yang akan dilakukan. Pertama, Reformasi peraturan perizinan berusaha. Kedua, Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission) yang baru akan dilakukan pada awal tahun depan.
Ketua Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani pun menyambut baik terbitnya Perpres terkait percepatan pelaksanaan berusaha, yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI ini.
"Adanya Perpres ini, akan memperkuat kebijakan pemerintah sebelumnya, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang diresmikan pada 26 Januari 2015 lalu," kata Shinta.
(Baca: Genjot Ekonomi,Pemerintah Tarik Investasi Lewat Paket Kebijakan Baru)
Namun Shinta memgakui, saat ini kontribusi investasi asing ke Indonesia masih sangat rendah atau hanya sebesar 1,97%, dengan rata-rata per tahun sebesar USD 1.417,58 Miliar. Capaian target rasio investasi sebesar 32,7%, juga masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) sebesar 38,9%.
Oleh sebab itu, Shinta berharap investasi asing akan terus tumbuh. "Dengan terbitnya Perpres ini dimana di dalamnya ada unit pengawalan khusus terhadap investasi besar (singel submission) kami optimis investasi asing akan bergairah dan dunia usaha akan bergairah," ujarnya.