Sri Mulyani: Perppu Tak Boleh Jadi Alat Intimidasi Wajib Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 untuk dijadikan sebagai Undang-Undang (UU) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komisi XI DPR telah menyetujui Perppu tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan untuk menjadi UU.
Sri mengatakan saat ini pemerintah masih menunggu persetujuan mengenai hal ini dalam Sidang Paripurna DPR, pekan ini. Setelah itu pemerintah akan menyusun draf UU ini untuk pembahasan selanjutnya bersama DPR. (Baca: Kecuali Gerindra, Komisi XI Setujui Perppu Keterbukaan Data Nasabah)
Terkait dengan persetujuan ini, Sri mengaku hal yang paling pertama dilakukan Kementerian Keuangan adalah adalah mengingatkan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak bahwa Perppu ini tidak boleh digunakan untuk mengintimidasi wajib pajak.
"Jadi kami sosialisasikan dulu di dalam (internal Ditjen Pajak)," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/7). (Baca: Ditjen Pajak Tunda Permintaan Data Nasabah Domestik Untuk Pengawasan)
Kedua, adalah menyelesaikan aturan pendukung terkait keamanan data serta sistem terkait akses informasi. Ketiga, menyelesaikan tata tertib dan siapa saja yang akan memiliki akses terhadap rekening wajib pajak dan kaitannya dengan kepentingan pajak.
"Dari sisi confidential (kerahasiaan), kami juga akan melihat bisa disamakan dengan Undang-Undang Tax Amnesty yang akan membuat pencegahan aparat yang abuse (menyalahgunakannya)," kata Sri Mulyani. (Baca: Pengusaha Minta Dilibatkan Buat Aturan Teknis Buka Data Nasabah)
Perubahan Perppu menjadi UU ini dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan pajak atau Automatic Exchange of Information (AEoI) bersama 100 negara lainnya mulai tahun depan.
Sri mengatakan saat ini pemerintah akan mengejar perjanjian dengan beberapa negara seperti Brunei Darussalam hingga Australia. Sedangkan untuk Makau, ketentuannya banyak mengikuti aturan Tiongkok. "Dan lain-lain (negara yurisdiksi pajak) tempat banyak harta (wajib pajak) dideklarasikan," ujarnya.
(Baca: Sri Mulyani: Akhir Era Kerahasiaan, Rekening WNI di Swiss Bisa Diakses)