Survei 5 Kota, Pungutan Liar Masih Hambat Investasi di Daerah

Asep Wijaya
24 Mei 2017, 18:17
Aktifitas periijinan investasi BKPM
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas perizjinan investasi BKPM di Jakarta.

Sementara pada aspek ketiga, yakni pendaftaran hak atas tanah dan bangunan, survei ADB bersama dengan KPPOD menyoroti tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di lima kota yang masing-masing masih terpaku di angka 10 persen dari nilai properti. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 yang mengatur penurunan tarif PPh sebesar 2,5 persen dari nilai properti sudah terbit.

“Belum lagi soal validasi atas nilai transaksi jual beli saat pendaftaran tanah yang masih terjadi di Makassar (prosesnya 3 hari) dan Medan (7,5 hari),” ungkanya.

Ekonom Manajemen Publik ADB, Rabin Hattari, mengingatkan, perubahan iklim investasi tidak semata berkaitan dengan persoalan regulasi. Penguatan kinerja aparatur di daerah juga penting, lantaran mereka adalah pihak yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah harus melakukan monitoring dan evaluasi atas regulasi yang sudah ada sehingga ada kepastian akan penerapan regulasi tersebut,” kata Rabin. (Baca juga:  Kepala BKPM Ajak Investor Percaya Jokowi dan Sri Mulyani Soal Pajak)

Staf Ahli Menko Perekonomian Bidang Pembangunan Daerah, Bobby H Rafinus menyatakan, tim gugus tugas monitoring dan evaluasi di bawah Menko Bidang Perekonomian juga sudah berjalan hampir satu tahun. Jadi berbagai pelaksanaan paket kebijakan berada di bawah pantauan tim ini. “Selain tentunya penguatan koordinasi yang terus berjalan,” jelasnya.

Berdasarkan Survei Ease of Doing Business (EoDB) 2017, Indonesia menempati posisi 91 atau delapan tingkat lebih baik dari Filipina (99). Tapi posisi Indonesia jauh di bawah negara tetangganya, Malaysia (23) dan sesama negara ASEAN lain, Thailand (46).

Dari aspek memulai usaha, peringkat Indonesia pada EoDB 2017 meningkat 16 tingkat dari 167 (tahun 2016) menjadi 151. Aspek izin pendirian bangunan, posisi Indonesia menuru tiga tingkat dari 113 (2016) menjadi 116. Sementara untuk aspek pendaftaran hak atas tanah, Indonesia menempati posisi 118 atau naik 5 tingkat dari peringkat 123 di tahun 2016.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...