Kurang Peminat, Tax Amnesty Dianggap Belum Sokong Ekonomi

Miftah Ardhian
9 Maret 2017, 08:05
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Peserta program tax amnesty saat acara sosialisasinya di Jakarta.

Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menambahkan, instrumen investasi yang ditawarkan pemerintah juga harus lebih beragam untuk bisa menarik minat wajib pajak, terutama pengusaha untuk merepatriasi dananya. (Baca juga: Satu dari Empat Orang Terkaya Indonesia Tak Ikut Tax Amnesty)

"Nah sekarang bagaimana pemerintah bisa menyiapkan instrumen investasi, agar roda perekonomian ini bisa berputar," ujar Enny. Selain itu, pemerintah perlu menyederhanakan proses untuk mengikuti amnesti pajak. Sebab, seperti disinggung Siddhi, proses yang berbelit-belit turut jadi penyebab pengusaha tak mengikuti amnesti pajak ataupun merepatriasi dananya.

Sejauh ini, Enny menilai, dampak negatif amnesti pajak justru lebih bisa dirasakan. Ia pun mencontohkan dampak berupa likuiditas perbankan yang turun cukup jauh. Hal itu akibat banyaknya wajib pajak yang menarik dananya untuk membayar tebusan program tersebut. 

Menyikapi hal pandangan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengakui, jumlah peserta amnesti pajak baru sekitar 730 ribu. Angka tersebut terbilang rendah jika dibandingkan dengan tujuan awal program ini yakni meningkatkan basis perpajakan nasional.

Oleh karena itu, Yoga menyatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dengan sedikit mengancam untuk meningkatkan partisipasi wajb pajak. Yoga pun memastikan, para peserta amnesti pajak yang telah melaporkan seluruh hartanya bukanlah objek penegakan hukum.

Setelah berakhirnya program amnesti pajak pada 31 Maret mendatang, menurut Yoga, kelompok yang akan menjadi sasaran penegakan hukum adalah mereka yang tidak patuh membayar pajak, tidak mau mengikuti amnesti, serta mengikuti amnesti namun tidak melaporkan seluruh hartanya. (Baca juga: Tax Amnesty Usai, Ditjen Pajak Akan Lipat Gandakan Pemeriksa)

Sedangkan bagi mereka yang telah patuh membayar pajak dan yang sudah mengikuti amnesti pajak dengan jujur bisa hidup tenang. "Kalau dibilang saat ini kami mengancam ya (kami) tidak keberatan. Makanya, program tax amnesty yang sudah memasuki tahap ketiga ini tolong dimanfaatkan," ujar Yoga. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...