Pemerintah Siapkan 3 Langkah Dongkrak Peringkat Kemudahan Bisnis

Miftah Ardhian
16 Februari 2017, 15:30
BKPM
Arief Kamaludin | Katadata

(Baca: BKPM Klaim Kepercayaan Investor Asing Sedang Tinggi)

Ketiga, pemerintah akan melakukan perubahan yang bersifat fundamental. Lembong menjelaskan perubahan ini dengan merencanakan program multi tahunan yang menyangkut deregulasi aturan-aturan terkait dunia usaha. Dia mengaku untuk melakukan hal ini perlu dilakukan perubahan Undang-Undang (UU) terlebih dahulu.

Dalam perubahan secara fundamental ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah berencana untuk menerbitkan Omnibus Law, yakni penerbitan satu UU untuk memperbaiki beberapa UU yang berkaitan. Rencana ini masih dalam tahap kajian dan diharapkan dapat berjalan pada tahun 2018.

"Ini untuk EODB 2018, tahun ini sudah dikerjakan. Tapi upaya-upaya perbaikan lainnya harus dilakukan dari sekarang," ujarnya. (Baca: Pemerintah Revisi dan Cabut Aturan Penghambat Paket Ekonomi)

Menurut Sofyan di kementeriannya terdapat beberapa aturan yang masih mengganjal kemudahan berusaha di Indonesia. Dia menyebutkan perolehan izin mendirikan bangunan, tanda daftar perpisahaan, dan biaya notaris. Aturan terkait hal-hal ini yang akan diperbaiki, sehingga pengurusannya bisa lebih mudah dan waktu yang dibutuhkan bisa lebih singkat.

Selain itu, Kementerian ATR juga akan menggalakan penggunaan teknologi untuk mempermudah beberapa hal yang berkaitan dengan pertanahan. "Misal status tanah itu kan harus dicek di BPN, selama ini lihatnya manual atau tanya ke orang BPN, makanya perlu waktu lama. Tapi kalau perbaiki IT (teknologi informasi) tidak perlu lagi seperti itu. Kami akan investasi di IT," ujar Sofyan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...