Pemerintah Akan Pangkas 20 Izin Pembangunan Rumah

Ameidyo Daud Nasution
19 Agustus 2016, 17:48
Perumahan
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah menyatakan akan menyederhanakan jumlah perizinan untuk pembangunan rumah. Payung hukum penyederhanaan izin ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan ada 20 izin yang akan dipangkas dari program penyederhanaan ini. Izin pembangunan rumah akan disederhanakan dari 33 izin menjadi hanya 11 izin.

Penyederhanaan izin ini merupakan jawaban dari keluhan para pengembang properti di dalam negeri selama ini. Para pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan Real Estate Indonesia (REI) mengeluhkan masalah perizinan yang menjadi penghambat industri properti.

(Baca: Dua Hal Ini Masih Menghambat Program Sejuta Rumah)

Permasalah perizinan membuat adanya ketidakpastian mengenai waktu dan biaya. “Kalau mereka sudah pinjam kredit untuk konstruksi dari bank, tapi belum konstruksi, bunga kreditnya akan menyusahkan mereka,” kata Maurin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).

Maurin menjelaskan ada beberapa penyederhanaan yang akan dilakukan. Salah satunya menghapus ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) lalu lintas bagi rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Ada pula pemecahan sertifikat (rumah) yang nanti kita lakukan setelah (pengembang maupun swadaya) bangun," ujarnya. Nantinya waktu untuk menyelesaikan seluruh perizinan ini hanya memakan waktu di bawah 100 hari.

Penyederhanaan ini merupakan hasil kajian Kementerian PUPR. Kajiannya dilakukan bersama dengan Kantor Wakil Presiden, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hasil kajian ini menjadi bahan untuk menyusun PP terkait penyederhanaan perizinan pembangunan rumah. Pemangkasan perizinan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid 13 yang akan diluncurkan pemerintah.

(Baca: Pemerintah Pangkas Waktu Pencairan KPR Bersubsidi Menjadi 3 Hari)

Percepatan izin pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan salah satu isu yang diusulkan pengembang untuk masuk paket kebijakan ekonomi ke tiga belas. Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) III Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi Raden Pardede mengatakan usul tersebut disampaikan kalangan di luar pemerintah.

Menurut Raden, pihak nonpemerintah ini tergabung pula dalam Pokja III. Sebab, Pokja ini mayoritas memang terdiri dari asosiasi serta dunia usaha untuk mengevaluasi implementasi paket kebijakan yang diterbitkan pemerintah. “Jadi itu fokus deregulasi lanjutan yang akan kami teruskan,” kata Raden.

Selain masalah perizinan, pemerintah juga telah menyiapkan solusi untuk permasalahan pembebasan lahan. Salah satunya dengan dengan memperluas cakupan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk menalangi biaya pembebasan lahan perumahan.

Saat ini, kata Maurin, LMAN baru bisa menangani masalah lahan untuk sektor infrastruktur lain, selain perumahan. Terkait dengan penyediaan lahan ini, pemerintah juga akan memaksimalkan peran Perum Perumnas sebagai bank tanah, sesuai PP Nomor 83 Tahun 2015.

Semua hal ini akan dilakukan agar para pengembang bisa lebih cepat melakukan proses konstruksi pembangunan perumahan. Sehingga program pembangunan satu juta rumah bisa segera terealisasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian PUPR menargetkan program ini bisa terealisasi tahun depan. Hingga 2015 pembangunan rumah hanya terealisasi 690 ribu unit, dari target satu juta unit rumah per tahun.

(Baca: 2017, Kementerian PUPR Targetkan Bangun 796 Kilometer Jalan Baru)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...