Negara Dinilai Merugi kalau Tarif Tax Amnesty di Bawah Bunga SUN

Desy Setyowati
9 Mei 2016, 17:43
Uang rupiah
Donang Wahyu|KATADATA

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah besaran tarif tebusan kebijakan tersebut. Sebagian pihak menilai besaran tarifnya terlalu rendah sehingga merugikan negara. Tapi, para pengusaha tertarik mengikuti kebijakan itu kalau besarannya lebih rendah.

Staf Khusus Menteri Keuangan Arif Budimanta menyatakan, besaran tarif dalam RUU Tax Amnesty berdasarkan hasil diskusi publik yang melibatkan berbagai pihak. Yaitu para pengusaha, akademisi, hingga pengamat perpajakan. Namun, skema besaran tarif itu memang disusun dengan asumsi selama periode satu tahun ke depan dan pembahasannya rampung akhir tahun lalu.

Pada kenyataannya, pembahasan beleid tersebut hingga awal Mei ini masih belum rampung. “Karena pembahasan sudah memasuki Mei, maka kemungkinan besar tarifnya akan disesuaikan,” kata Arief dalam diskusi bertajuk “Berburu Dana Repatriasi: Relevansi Tax Amnesty dengan Data Panama Papers” di Jakarta, Senin (9/5). Apalagi, sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan ada tiga sampai empat pasal yang masih mengganjal pembahasan tax amnesty. Salah satunya mengenai tarif tebusan.

(Baca: Tarif Tax Amnesty Usulan Pemerintah Dinilai Terlalu Rendah)

Berdasarkan draf RUU Tax Amnesty, tarif tebusan bagi pemilik dana yang bersedia menempatkan duitnya di dalam negeri (repatriasi) sebesar satu, dua, dan tiga persen. Sedangkan kalau cuma melaporkan nilai aset-asetnya di luar negeri maka diberlakukan besaran tarif tebusan dua, empat, dan enam persen.   

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tarif tebusan yang biasa digunakan oleh banyak negara pengusung tax amnesty adalah lima persen hingga 10 persen. Karena itu, dia mengusulkan besaran tarif tebusan di Indonesia mengikuti mayoritas negara tersebut.

(Baca: Gagal Selesai Bulan Ini, RUU Tax Amnesty Terhambat Empat Pasal)

Jika tarif tebusannya rendah maka kebijakan itu akan merugikan negara. Alasannya, jika dana repatriasi itu ditempatkan di Surat Utang Negara (SUN) maka mereka bakal meraup rata-rata imbal hasil (yield) saat ini berkisar 8-9 persen. Padahal, mengacu draf RUU itu, pemilik dana hanya perlu membayar tarif tebusan maksimal tiga persen dari uangnya yang dibawa masuk kembali ke Indonesia. Alhasil, pemerintah menderita kerugian dari kebijakan pengampunan pajak itu.  

"Kalau melalui SUN, bisa dibayangkan berapa pemerintah memberikan interest rate-nya? Kalau tarif tebusan kecil, pemerintah justru tekor karena bayar bunga," kata Prastowo. Ia pun menyarankan, sebaiknya tarif tebusan mengikuti pengalaman banyak negara yakni sekitar 5-10 persen.

(Baca: Waspadai Dana Tax Amnesty, BI Akan Tahan Penguatan Rupiah)

Menurut dia, besaran tarif tebusan lima sampai 10 persen juga memberi ruang bagi pemerintah menetapkan pungutan yang lebih rendah bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Keuangan DPR pada bukan lalu, Kepala Ekonom Bank Rakyat Indonesia (BRI) Anggito Abimanyu dan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana juga pernah mengusulkan tarif tebusan pengampunan pajak dan repatriasi yang lebih besar.

Di sisi lain, Prastowo mengusulkan, besaran tarif yang bervariasi agar lebih adil. Yakni tarif yang lebih besar kepada pemilik dana yang masuk dalam dokumen Panama Papers. Sekadar informasi, organisasi wartawan investigasi global (ICIJ) mempublikasikan dokumen bertajuk Panama Papers secara serentak di seluruh dunia mulai awal April lalu. Dokumen yang bersumber dari bocoran data firma hukum Mossack Fonseca di Panama ini menyangkut 11,5 juta dokumen daftar kliennya dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan harta dari endusan aparat pajak. Sekitar 899 lebih WNI dikabarkan memiliki perusahaan cangkang di berbagai negara suaka pajak.

(Baca: Kemenkeu Siapkan SBN Tampung Rp 100 Triliun Dana Repatriasi)

Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengungkapkan, sebagian besar pengusaha berminat mengikuti kebijakan pengampunan pajak jika tarif tebusannya kecil. Hal ini berdasarkan hasil survei Apindo kepada sekitar 2.000 pengusaha.

Ia pun berpandangan, besaran tarif yang kecil tidak akan merugikan negara. Sebab, masuknya likuiditas dalam jumlah besar ke dalam negeri akan mendorong penguatan rupiah dan turunnya imbal hasil SUN. "Mereka berharap satu persen (tarif tebusan) untuk repatriasi dan dua persen deklarasi aset. Kalau lima persen nanti tidak menarik," ujar Haryadi.

Meski begitu, dia memperkirakan jumlah dana yang masuk ke dalam negeri berkat kebijakan tersebut tak akan lebih dari Rp 1.000 triliun. Syaratnya kebijakan itu dengan penetapan tarif yang menarik dan kepastian hukum.

Di sisi lain, Haryadi meminta pemerintah tidak mewajibkan repatriasi dana ke dalam instrumen surat utang. Apalagi, penempatan itu dikunci selama tiga tahun. Ia mengklaim, pengusaha lebih menginginkan menempatkan dana di deposito perbankan atau langsung disetor sebagai modal perusahaan untuk ekspansi usaha. "Kalau dibatasi, nanti digunakan untuk membangun infrastruktur atau apa, kami malah tidak bisa pakai.”

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...