Urus Izin Hak Guna Bangunan Selesai Dalam Dua Hari

Maria Yuniar Ardhiati
24 Februari 2016, 18:21
Gedung pertumbuhan
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA – Pemerintah akan memangkas proses pengurusan izin hak guna bangunan (HGB). Ini adalah salah satu upaya untuk mengejar target peringkat ke-40 dalam indeks kemudahan usaha (Ease of Doing Business) tahun depan.

“Bukan hanya untuk menjawab survei Bank Dunia, tapi agar percepatan pelayanan untuk HGB di bawah 5.000 meter persegi bisa dirasakan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, usai rapat koordinasi membahas Ease of Doing Business di kantornya, Jakarta, Rabu (24/2). 

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan mengatakan pihaknya baru saja menandatangani Peraturan Menteri (permen) terkait perizinan HGB hari ini. Nantinya investor bisa mengurus perizinan HGB melalui sistem online. Prosesnya pun akan dipersingkat menjadi hanya dua hari. Sebelumnya proses perizinan ini memakan waktu hingga berbulan-bulan. (Baca: Kejar Target Kemudahan Usaha, BKPM Akan Tambah Satu Deputi

Dalam proses perizinan online, investor bisa memperoleh dua informasi. Pertama, peta yang menggambarkan sebaran bidang tanah berdasarkan jenis hak. Selain itu, peta mengenai transaksi jual beli tanah dan zona tanah bisa diakses. Kedua, informasi berkas. Investor dapat mengakses informasi tersebut menggunakan kode batang atau barcode. Dengan sistem ini, pemohon bisa melacak keberadaan aplikasi perizinan yang diajukannya.

Untuk tahap awal, pengurusan izin HGB seperti ini baru bisa dilakukan di lima kota, yakni Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jika berhasil, nantinya akan menyusul penerapannya di kota-kota lain. Kementerian ATR akan membentuk direktorat di setiap kota yang menggunakan proses digitalisasi. Saat ini Lombok, Mataram, Gorontalo dan Makasar sedang bersiap-siap memberlakukan proses perizinan HGB online ini. (Baca: Bidik Posisi 40 Kemudahan Usaha, Pemerintah Libatkan Dua Pemda)

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani mengklaim sebelum ada kebijakan ini, proses perizinan di wilayahnya sudah cepat. Investor bisa mendapat kemudahan layanan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Proses perizinan ini hanya memakan waktu empat hari.

Menurut Risma, Bank Dunia melakukan kesalahan pencatatan saat survei. Makanya peringkat Indonesia hanya naik sedikit dibandingkan tahun lalu. "Misalnya untuk bangunan, kami punya empat hari, tapi yang ditulis (World Bank) 44 hari kalau tidak salah. Untuk TDP, kami sudah bisa online untuk pendaftaran langsung, tapi ditulis 30 hari," ujarnya.

Kebijakan ini diambil pemerintah menyusul survei Ease of Doing Business 2016 yang dirilis Bank Dunia pada Oktober 2015. Indonesia menempati posisi ke-109 da dari 189 negara atau naik sebelas peringkat. Sementara itu, Singapura, Malaysia dan Thailand masing-masing menduduki peringkat 1, 18, dan 49. Di Indonesia, survey dilakukan di Jakarta dan Surabaya.

Pada 20 Januari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas untuk membahas peringkat kemudahan bisnis ini di Kantor Presiden. Dalam rapat tersebut Jokowi sempat mengeluh, mengenai peringkat kemudahan bisnis di Indonesia yang dirilis Bank Dunia (World Bank). (Baca: Jokowi: Waktu Bongkar Muat Pelabuhan Hampir Menyamai Singapura)

Untuk peringkat kemudahan dalam berusaha (ease of doing business), Presiden mengatakan bahwa di antara negara ASEAN, Indonesia masih tertinggal jauh tertinggal dalam kemudahan berusaha. Tahun 2016, Indonesia berada pada posisi 109 dari 189 negara. Sementara Singapura pada posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam 90, dan Filipina posisi 103. Sebelumnya di 2015, Indonesia berada di peringkat 120. 

Meski meningkat dari 120 menjadi 109, peringkat Indonesia masih kalah jauh dibandingkan beberapa negara tetangga di ASEAN. Singapura mendapat peringkat pertama, Malaysia menduduki peringkat 18, Thailand 49, Brunei Darussalam 84, Vietnam 90, dan Filipina di posisi 103.

“Saya minta ranking-nya di bawah 40. Caranya Bagaimana, bukan urusan saya. Urusan para menteri dan urusan Kepala BKPM, urusan Gubernur, urusan BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” kata Jokowi. (Baca: Jokowi: Industri Harus Dibebaskan dari Aturan yang Berlebihan)

Jokowi optimistis target ini bisa tercapai dalam dua tahun. Dia mencontohkan layanan investasi tiga jam yang sudah berjalan saat ini. Sebelumnya tidak pernah terbayang layanan seperti ini bisa dilakukan, karena selama ini investor bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mengurus perizinan.

Selain perizinan, Jokowi juga ingin adanya pembenahan aturan (deregulasi) yang selama ini menghambat investor dalam berbisnis di Indonesia. Dia menyebutkan saat ini ada 42.000 aturan yang menghambat, sekitar 3.000 diantaranya merupakan aturan daerah. Jokowi memerintahkan agar semua aturan tersebut dihapus. "Sudah nggak usah kaji mengkaji, hapus saja, kalau mengaji baik. Kalau mengkaji berapa puluh tahun akan selesai," ujarnya. (Baca: Perbaiki Kemudahan Berusaha, Pemerintah Revisi 22 Peraturan)

Reporter: Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...