Serapan Anggaran Rendah, Kementerian PU akan Tambah Jam Kerja
KATADATA ? Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan akan menambah jam kerja para pegawainya. Ini dilakukan agar anggaran kementerian tahun ini bisa terserap maksimal, mengingat serapan anggaran hingga pertengahan tahun masih sangat rendah.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono mengatakan serapan anggaran kementerian hingga semester I tahun ini sebesar Rp 19,25 triliun. Serapan ini hanya 16,2 persen dari total anggaran Kementerian PUPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 118 triliun.
Anggaran Kementerian PUPR tahun ini tercatat merupakan yang paling besar di antara kementerian lainnya dalam APBN-P 2015. Peningkatan belanja infrastruktur membuat anggaran kementerian pun dinaikkan 50 persen dari jatah sebelumnya dalam APBN 2015, sebesar Rp 78,7 triliun.
Akan sangat sulit bagi kementerian untuk bisa mengejar penyerapan anggaran hingga Rp 93 triliun dalam waktu enam bulan. Kementerian PUPR tetap akan mengupayakan anggarannya terserap maksimal tahun ini dengan beberapa cara, salah satunya dengan menambah jam kerja karyawan.
"Selain memperketat pemantauan (lelang proyek) akan diinstruksikan juga oleh Menteri (Basuki Hadimuljono) untuk menambah jam kerja di lapangan," kata Taufik dalam melalui pesan singkat kepada Katadata beberapa waktu lalu.
Taufik menyebut rendahnya penyerapan anggaran di kementeriannya, disebabkan pihaknya terlambat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun ini kepada Kementerian Keuangan. Masalah ini sudah bisa diatasi, tinggal bagaimana kementerian bisa mempercepat lelang proyek infrastruktur dan memastikan semuanya bisa berjalan tahun ini.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengakui untuk menyerap sisa anggaran sebesar Rp 93 triliun merupakan tugas yang sangat sulit. Namun dia cukup optimistis anggaran tersebut dapat terserap sepenuhnya hingga akhir tahun.
"Saya optimis (akan terserap), karena mayoritas telah masuk kontrak juga," kata Basuki.
Mengenai serapan anggaran ini, Ekonom Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih menyarankan pemerintah mengubah permulaan tahun fiskal, dari Januari ke April. Perubahan tahun fiskal ini bertujuan untuk menyesuaikan antara waktu penerimaan negara dari pajak dengan pengeluaran belanja modal pemerintah.
Selama ini serapan anggaran selalu rendah pada kuartal I dan kuartal II. Kemudian mulai tinggi pada kuartal III dan kuartal IV. Ini disebabkan karena pada kuartal I, pemerintah tidak memiliki aliran kas (cash flow) untuk belanja modal, lantaran penerimaan pajak baru dimulai pada Maret.
?Kalau ada pergeseran tahun fiskal, pemerintah dapat melakukan penggalangan dana di awal yang bisa langsung digunakan pada kuartal I tahun fiskal. Jadi pemerintah memiliki empat kuartal penuh untuk melakukan belanja modal,? kata dia.