Komisi VII Sepakat Lifting Gas Tahun Depan 1,3 Juta Barel
KATADATA ? Pemerintah dan Komisi VII DPR sepakat target lifting gas nasional tahun depan sebesar 1,1 juta hingga 1,3 juta barel setara minyak per hari (barrel oil equivalent per day/BOEPD).
"Kami putuskan range 1,1 sampai 1,3 juta BOEPD," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha, yang bertindak sebagai pimpinan sidang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/6).
Target lifting ini lebih tinggi dibandingkan tahun ini yang hanya 1,22 juta BOEPD. Target tahun ini pun masih belum bisa terkejar dalam lima bulan pertama. Sejak Desember 2014 hingga Mei 2015 realisasi lifting gas baru mencapai 1,16 BOEPD.
Anggota Komisi VII DPR Harry Purnomo optimistis target 1,3 juta BOEPD bisa tercapai. Menurut dia, tidak ada hambatan dari segi produksi gas tahun ini. Masalah yang ada hanyalah penjualan, sulitnya mencari pembeli di pasar spot.
"Ada peluang untuk meningkatkan lifting gas. Masalahnya di marketing untuk jual gas uncommitted cargo (tanpa komitmen jangka pangjang)," ujar dia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan ada dua permasalahan pada industri gas nasional, yakni keterbatasan infrastruktur dan tata kelola distribusi, yang menyangkut alokasi dan harga gas.
Kedua masalah ini membuat banyak gas yang sudah diproduksi tapi sulit terjual. Tahun ini saja ada sekitar 18,9 kargo gas yang belum terjual, yakni sekitar 12,9 kargo berasal dari kilang Bontang dan 6 kargo dari kilang Tangguh.
Pemerintah sadar mengenai masalah yang menghambat industri gas ini. Namun, Sudirman mengaku pihaknya menyambut baik target lifting yang sudah disepakati. "Tugas kami memacu kinerja agar target tadi bisa tercapai," ujar dia.
Saat ini pemerintah sedang mengupayakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai tata kelola gas dalam negeri. Aturan berupa Peraturan Presiden (perpres) ini ditargetkan bisa keluar dalam beberapa bulan ke depan.
Dengan aturan ini setiap pelaku usaha distribusi gas diwajibkan memiliki infrastruktur sendiri. Harapannya aturan ini dapat menyelesaikan permasalahan infrastruktur di industri gas, mengingat dari 60 pedagang atau trader gas, hanya 15 pedagang yang memiliki infrastruktur.
Dalam aturan ini juga, masalah tata kelola gas juga akan diatur melalui pembentukan agregator gas. Tugasnya akan membeli gas dari berbagai sumber, baik yang mahal maupun murah. Kemudian memadukan gas tersebut, sehingga sampai ke konsumen lebih tertata dari urusan alokasi hingga harga.
