5 Ruas Tol Tak Penuhi Standar
KATADATA ? Sebanyak lima dari 30 ruas jalan tol di seluruh Indonesia gagal memenuhi standar pelayanan minimum yang ditentukan BPJT, selaku regulator.
Achmad Gani Ghazaly, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengungkapkan dari lima ruas tol yang dinyatakan tidak memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) tersebut, empat diantaranya dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yaitu tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), tol Jakarta-Tangerang, tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), dan tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Adapun, satu ruas lainnya yang juga tidak memenuhi standar adalah tol Kanci-Pejagan yang dikelola anak usaha PT MNC Infrastruktur Utama yaitu PT Semesta Marga Raya (SMR).
Layanan lima ruas tol itu dinilai masih buruk berdasarkan hasil evaluasi terkait dengan standar pelayanan minimum semester II/2014. "Lima ruas tol tersebut tidak lolos uji SPM karena pelayanannya kurang memuaskan," ungkap Gani seperti dikutip Bisnis Indonesia, Senin (20/4).
BPJT telah melayangkan surat peringatan kepada masing-masing pengelola jalan tol agar segera melakukan perbaikan dan memberikan tenggat 90 hari terhitung sejak surat disampaikan untuk dilakukan perbaikan. "Apabila dalam 90 hari belum juga melakukan perbaikan, BPJT akan memberikan status default operasi."