Pengadilan Pajak Kembali Tolak Banding Perusahaan Sukanto Tanoto

Aria W. Yudhistira
18 Februari 2015, 19:21
Pengadilan Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengadilan Pajak kembali menolak permohonan banding anak perusahaan Asian Agri Group.

Apalagi surat ketetapan pajak yang diterbitkan Ditjen Pajak berdasar pada hasil putusan Mahkamah Agung. Otoritas pajak tersebut dinilai bukan merupakan pihak yang berhak mengeksekusi putusan MA.

Menurut dia, pasal 2 (e) Undang-Undang Tata Usaha Negara Nomor 5 Tahun 1986 yang menyatakan surat ketetapan pajak yang diajukan bandingnya sebagai putusan Tata Usaha Negara dan tidak bisa menjadi objek pengadilan pajak, tidak berdasar dan tidak dapat dipertimbangkan.

PT Andalas Intiagro Lestari sebelumnya mengajukan delapan berkas keberatan pajak senilai Rp 58,9 miliar. Kedelapan berkas tersebut terkait dengan kasus tindak pidana perpajakan yakni pelanggaran terhadap ketentuan jenis Pajak Pengahasilan (PPh) Pasal 26 dan PPh Badan selama periode 2002-2005.

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Catur Rini Widosari bersama kuasa hukum lainnya. Sementara pihak kuasa hukum AAG untuk kali kedua tercatat tidak menghadiri sidang pengucapan putusan setelah hanya menghadirkan pendengar pada pembacaan putusan sebelumnya.

Dengan keputusan tersebut, sidang banding kasus pajak AAG kini menyisakan putusan bagi delapan anak usaha lain yaitu PT Dasa Anugrah Sejati, PT Hari Sawit Jaya, PT Indo Sepadan Jaya, PT Inti Indosawit Subur, PT Nusa Pusaka Kencana, PT Rantau Sinar Karsa, PT Saudara Sejati Luhur, dan PT Tunggal Yunus Estate.

Sedangkan keenam anak usahan AAG yang telah diputuskan hingga saat ini antara lain PT Andalas Intiagro Lestari, PT Mitra Unggul Pusaka, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Rigunas Agri Utama, PT Gunung Melayu, dan PT Supra Matra Abadi.

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...