Pengadilan Pajak Lagi-Lagi Tolak Banding Anak Usaha Asian Agri

Aria W. Yudhistira
23 Januari 2015, 17:09
Pengadilan Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengadilan Pajak kembali menolak permohonan banding anak perusahaan Asian Agri Group.

KATADATA ? Pengadilan pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding anak perusahaan Asian Agri Group (AAG), PT Mitra Unggul Pusaka. Ini menjadikan perusahaan tersebut sebagai anak usaha AAG keempat yang permohonan bandingnya ditolak.

Dengan demikian, perusahaan perkebunan tersebut harus membayar besaran pajak terutang dengan sanksi administrasi yang melekat.

Tujuh keberatan yang dibandingkan AAG senilai Rp 48 miliar ditolak secara penuh oleh ketiga hakim Majelis XIII A yang terdiri dari Mariman Sukardi selaku Hakim Ketua serta Djoko Sutrisno dan Didi Hardiman selaku Hakim Anggota.

Pendapat dan pertimbangan majelis hakim XIII A tidak jauh berbeda dengan pendapat majelis yang menangani beberapa anak perusahaan yang sudah dibacakan putusannya. Majelis menilai Ditjen Pajak telah melakukan tugasnya sebagai otoritas pajak sesuai dengan aturan perundangan yang ada.

Kuasa Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Max Darmawan mengungkapkan sejauh ini pendapat dan pertimbangan para majelis sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bukti dan kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan menguatkan ketetapan pajak yang diterbitkan Ditjen Pajak.

?Ketiga hakim majelis menolak banding Asian Agri,? tutur seusai pembacaan putusan di Jakarta, Jumat (23/1).

AAG masih berkesempatan mengambil upaya hukum luar biasa yakni melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Upaya tersebut, lanjut Max, tidak akan menahan proses eksekusi oleh Ditjen Pajak terhadap anak perusahaan AAG itu.

PT Mitra Unggul Pusaka mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terhadap Pajak Penghasilan Badan dan PPh Pasal 26 periode 2002-2005 yang dikeluarkan Ditjen Pajak.

Perusahaan tersebut merupakan anak usaha AAG keempat yang pengajuan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Pajak. Sebelumnya pengadilan pajak telah menolak banding tiga perusahaaan lainnya yakni PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Rigunas Agri Utama, dan PT Gunung Melayu.

Reporter: Petrus Lelyemin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...