Satu Anak Usaha Asian Agri Kembali Ditolak Bandingnya

Nur Farida Ahniar
5 Desember 2014, 19:53
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pengadilan Pajak kembali menolak banding salah satu anak perusahaan Asian Agri Group (AAG) yakni PT. Gunung Melayu. Ini merupakan perusahaan ketiga dari 14 anak perusahaan AAG yang ditolak bandingnya.

Majelis Hakim IV A secara penuh menolak banding AAG terhadap delapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Terdapat delapan SKPKB yang memuat kekurangan bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Pasal 26 selama periode 2002-2005 sebesar Rp 204 miliar. Nominal yang harus dibayar itu terdiri dari tagihan pokok sebesar Rp 115,9 miliar dan sanksi administrasi sebesar Rp 88,1 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan data, bukti, fakta dan keberadaan baik dari terbanding muapun pemohon banding dalam persidangan, serta pertimbangan hukum di atas, terbukti sah dan meyakinkan untuk menolak permohonan banding pemohon banding, dan karenanya koreksi terbanding tetap dipertahankan," tutur Hakim Ketua Sumartono Siswodarsono ketika membacakan amar putusan di Jakarta, Jumat (5/12).

Sebelumnya, pengadilan pajak telah memutuskan banding dua anak perusahaan AAG lainnya yaitu PT. Rigunas Agri Utama dan PT. Raja Garus Mas Sejati tidak dapat diterima (TDD). Kedua perusahaan tersebut harus membayar kekurangan pajak beserta sanksi administratif yang melekat masing sebesar Rp 60 miliar dan Rp 15,8 miliar kepada negara. (Baca: Pengadilan Pajak Tolak Banding Dua Anak Perusahaan Asian Agri)

Hingga saat ini, sidang banding AAG terhadap ketetapan pajak Ditjen Pajak menyisakan keputusan untuk 11 anak usaha yakni PT. Andalas Intiagro Lestari, PT. Dasa Anugrah Sejati, PT. Hari Sawit Jaya, PT. Indo Sepadan Jaya, PT. Inti Indosawit Subur, PT. Mitra Unggul Pusaka, PT. Nusa Pusaka Kencana, PT. Rantau Sinar Karsa, PT. Saudara Sejati Luhur dan PT. Supra Matra Abadi.

Pasca keputusan ini, Pengadilan Pajak akan mengirim dokumen putusan dalam kurun waktu 30 hari. Selanjutnya Ditjen Pajak akan menerbitkan surat penagihan pajak. Dalam kurun waktu dua bulan ke depan, kekurangan bayar pajak PT Gunung Melayu akan dieksekusi.

Menurut Kepala Subdit Banding dan Gugatan I Ditjen Pajak Max Darmawan, pihak pemohon banding masih memiliki hak menempuh upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung dalam waktu tiga bulan pasca putusan. Namun menurutnya upaya itu tak akan menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan pajak. Hal ini sesuai dengan pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

"Putusan pengadilan pajak adalah final dan mengikat. Jadi PK itu tidak menunda (pelaksanan putusan)," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Utara II Yunirwansyah berharap pelaksanaan putusan pengadilan pajak berlangsung tanpa hambatan. Ditjen Pajak tidak akan segan menempuh upaya paksa jika AAG tidak memenuhi kewajibannya.

"Aturan penegahan pajak secara paksa sudah diatur. Kami bisa terbitkan surat sita, lelang atau yang lain," tutur Yunir.

Dia mengaku, PT. Gunung Melayu merupkan salah satu wajib pajak besar di wilayah Sumatera Utara II. Koordinasi serta komunikasi yang baik, lanjutnya, perlu terus diupayakan untuk kelancaran proses pemenuhan kewajiban dan wewenang pemerintah maupun wajib pajak.

Reporter: Petrus Lelyemin
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...