Adu Dalil Asian Agri dan Ditjen Pajak
KATADATA ? Pihak Asian Agri Group (AAG) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saling adu dalil soal surat ketetapan pajak (SKP) yang diberikan kepada PT Gunung Melayu, anak perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut.
Dalam sidang banding keenam Senin (13/10), Sonny S. Adnan, pengacara Gunung Melayu, mengatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) nomor 0001/306/02/115/13 tanggal 4 Juni 2013 dan keputusan keberatan dengan nomor cap 300/wpj.26/2013 tertanggal 31 Oktober 2013 cacat hukum dan harus dibatalkan.
Menurut Sonny, pihak Gunung Melayu sebagai pemohon banding tidak pernah mengetahui detail proses koreksi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, dia juga beranggapan kalau SKPKBT dan surat keberatan tersebut telah kedaluwarsa penetapannya.
Persoalannya, dalam pandangan pemohon banding, keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2239k/pid.sus/2012 tanggal 18 Desember 2012 menyatakan dalam kasus hukum tersebut yang dipidana adalah Suwir Laut.
?Pemohon banding mohon agar SKPKBT berikut dengan surat keberatan dinyatakan batal demi hukum serta telah daluarsa penetapannya. Sehingga perhitungannya pajak menurut kami adalah nihil,? katanya dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Ditjen Pajak sebagai pihak terbanding yang diwakili oleh Max Darmawan berpendapat MA telah memeriksa pajak yang kurang terbayar secara terperinci dan jelas. Angka ini menjadi patokan bagi Ditjen untuk penagihan kekurangan pajak.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan pasal 13 dan 15 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). ?Tidak mengubah satu rupiah pun,? ujar Max.
Dalam persidangan Hakim Ketua Suwartono Siswodarsono menilai pihak terbanding berhak mengeluarkan surat ketetapan pajak. Alasannya dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran pada hukum pidana sekaligus pelanggaran administrasi negara.
Meskipun antara Suwir Laut dan PT Gunung Melayu merupakan instansi yang berbeda.?Sah-sah saja terbanding mengeluarkan surat ketetapan pajak,? paparnya.
Suwartono juga menegaskan utang pajak baru akan selesai jika sudah dibayarkan. Ini sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata.
Majelis hakim dalam sidang ini terdiri dari Hakim Ketua Suwartono Siswodarsono, dan Hakim Anggota yakni Sunarto dan Haposan Lumban Gaol. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 3 November 2014.
Arnold Sirait