Pengadilan Pajak Tolak Banding Dua Anak Perusahaan Asian Agri

Safrezi Fitra
5 November 2014, 16:13
Pengadilan Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi menilai usulan banding AAG mempunyai dasar hukum dan telah memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menurut dia, berdasarkan pasal 9 a UU Peradilan Tata Usaha Negara pengadilan pajak termasuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara. Sehingga UU Pengadilan Pajak merupakan lex specialis sedangkan UU Tata Usaha Negara adalah lex generalis. (Baca: Pertaruhan Akhir Kasus Asian Agri)

"Kalau ada aturan yang belum cukup atau tidak diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak maka bisa gunakan Undang-Undang Pengadilan tata usaha negara," ujarnya.

Dengan putusan ini, kedua anak usaha Asian Agri tersebut harus menyetor pajak sebesar Rp 78,5 miliar ke negara. Rinciannya terdiri dari Rigunas Agri senilai Rp 60 miliar, dan Raja Garuda Mas Rp 15,8 miliar. (Baca: Saksi Ahli: Ditjen Pajak Berhak Tagih Utang Asian Agri)

Setelah putusan dua perusahaan ini, pengadilan pajak masih harus mengeluarkan putusan permohonan banding bagi 12 perusahaan AAG lainnya. (Baca: Pengadilan Pajak Selesaikan Sidang Banding 9 Perusahaan AAG)

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...