Menteri Keuangan: Desa Belum Siap Kelola Dana Besar
KATADATA ? Kementerian Keuangan menilai perangkat desa masih belum siap untuk menerima anggaran dana desa saat ini. Makanya dalam rancangan anggaran tahun depan, pemerintah hanya menganggarkan sekitar Rp 9 triliun untuk 72.944 desa.
?Nanti kalau kepala desa semua di-drop dananya sangat besar, mereka nggak siap. Nanti terus 73.000 (kepala desa) ditangkap semua,? ujar Menteri Keuangan Chatib Basri, di Jakarta, Rabu (24/9).
(Baca: Rawan Penyelewengan, Dana Desa Diaudit Akuntan)
Chatib mengatakan kesiapan ini terkait sistem akuntansi di masing-masing desa untuk mengelola anggaran tersebut. Berdasarkan identifikasi pengalihan program, hanya ada dua kementerian yang memperoleh anggaran dana desa.
Dua kementerian tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum senilai Rp 1,4 triliun dan Kementerian Dalam Negeri senilai Rp 7,6 triliun. Kementerian Dalam Negeri memperoleh dana lebih besar, karena sudah berpengalaman dalam mengelola dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Menurut dia, bisa saja anggaran dana desa diperbesar dengan melibatkan banyak kementerian. Namun, pemerintah khawatir jika sistem akuntansi di masing-masing desa belum siap, maka akan rawan penyelewengan.
Meski demikian, kata Chatib, tidak menutup kemungkinan jika pemerintahan baru presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla menambah anggaran dan kementerian atau lembaga yang memperoleh dana desa. Hal ini bisa diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015.
Karena kebutuhan anggaran untuk pembangunan desa cukup besar dan bisa melibatkan banyak kementerian. Dia mencontohkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kementerian Kesehatan, yang memiliki program program desa.
Ketentuan penyaluran dana desa tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Sedangkan untuk alokasinya setiap desa, berdasarkan jumlah penduduk dengan bobot 30 persen, luas wilayah bobotnya 20 persen, dan angka kemiskinan dengan bobot 50 persen.
Adapun untuk proses penyalurannya dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada bulan April, dan tahap kedua bulan Agustus. Kemudian tahap tiga akan dibagikan bulan Oktober. Sasaran dana desa diprioritaskan untuk program kegiatan terkait pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
(Baca: Alokasi Bujet dan Amanat UU Desa)