Harga Solar Disepakati, Pertamina Kembali Pasok Solar ke PLN

Image title
Oleh
13 Agustus 2014, 14:47
pertamina donang.jpg
KATADATA/
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Perseteruan antara PT Pertamina (persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN yang terjadi beberapa waktu terakhir menemukan titik temu. Kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu akhirnya menyepakati besaran harga solar yang harus dibayarkan PLN kepada Pertamina.

Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, adanya kesepakatan tersebut pasokan solar dari Pertamina tetap dilanjutkan. Sebelumnya dikabarkan, Pertamina berencana menahan pengiriman solar karena merugi akibat selisih harga solar.

?Pertamina dan PLN sudah menyelesaikan persoalannya. Sudah nggak ada masalah,? tutur Nur Pamudji usai pertemuan antara Pertamina dan PLN di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (13/8).

Nur Pamudji enggan menyebutkan besaran harga yang disepakati antara kedua BUMN. ?Tanya Pak Askolani (Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan) saja,? imbuhnya.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengataklan, sejak hari ini sudah kembali memasok solar kepada PLN. ?Pokoknya sudah bersepakat. Soal harga itu urusan B to B nanti. Pasokannya 100 persen sesuai dengan kebutuhan PLN,? ujarnya.

Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, penetapan harga solar antara kedua perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada kedua perusahaan. Selanjutnya, pemerintah melalui Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) akan mengaudit besaran kerugian yang diklaim Pertamina akibat perbedaan harga antara Pertamina dan PLN.

Hasil audit BPKP tersebut, tutur Askolani, nantinya akan menjadi landasan penentuan harga solar ke depannya. ?Ini kan masalah bisnis ya, bisnis tapi kemudian kita kaitkan dengan akuntabilitas di APBN-nya,? kata Askolani.

Seperti diketahui, Pertamina menilai besaran harga solar yang selama ini disepakati sudah tidak sesuai dengan nilai keekonomiannya. BPKP pun sudah pernah memberikan rekomendasi besaran harga sebesar 100 persen Means of Plats Singapore (MOPS) plus 7,8 persen.

Sementara PLN tetap bersikeras dengan besaran kesepakatan bersama yakni sebesar 100 persen MOPS plus 5 persen.

Petrus Lelyemin

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...