Takut Dikriminalisasi, LPS Kapok Selamatkan Bank Gagal
KATADATA ? Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan berhati-hati dalam memutuskan penyelamatan bank. LPS akan bekerja sama dengan Ototritas Jasa Keuangan untuk mengindikasikan bank yang ditengarai mengarah pada kegagalan.
Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, LPS tidak ingin kasus Bank Century berulang. Kebijakan penyelamatan bank yang diindikasikan gagal ketika terjadi krisis pada 2008 tersebut kemudian dianggap bermasalah dan dibawa ke meja hijau.
Dia mengatakan, pihaknya berkepentingan untuk bisa mencegah terjadinya bank gagal. Selain itu, dengan adanya kerja sama ini LPS akan lebih teliti menilai bank yang perlu dibantu atau tidak.
"Jangan sampai seperti Century ini, kami bantu tapi nanti dibilang tidak perlu. Dan kami juga akan mempertimbangkan, apakah 5 tahun ke depan jika dibantu akan bermasalah atau nggak," tutur Kartika, dalam acara media gathering, di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (16/7). (Baca: Kriminalisasi Penyelamatan Bank Century Dinilai Berisiko)
Pada Jumat besok (18/7), LPS dan OJK akan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait masalah ini. Kartika berharap kasus Century bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah selanjutnya, bahwa ada banyak cara yang dilakukan pemilik bank untuk menggelapkan aset.
?Dengan kerja sama ini diharapkan bisa membantu kami untuk lebih teliti dalam menilai bank. Karena kasus Century ini rumit banget," ujarnya. (Baca: Pengembalian Aset Century Bisa Terganjal Pengadilan Tipikor)
Direktur Eksekutif Keuangan LPS Noor Cahyo mengatakan, sejak beroperasi pada 2005 hingga Juni 2014, LPS sudah melikuidasi 60 bank. Ke-60 bank itu terdiri atas 59 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan satu bank umum. Total dana yang dikeluarkan untuk menutup puluhan bank tersebut sebesar Rp 755,6 miliar.
Noor mengatakan, LPS juga telah mengeluarkan dana penyelamatan Bank Mutiara sebesar Rp 8,01 triliun. Dana tersebut merupakan penyertaan modal sementara (PMS) LPS. Seperti yang diketahui, bank eks Century ini ditetapkan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik pada tanggal 21 November 2008.
?Dana itu termasuk Rp1,25 triliun yang disetorkan pada 23 Desember 2013 untuk meningkatkan permodalan bank sehingga bank memenuhi ketentuan kesehatan bank,? kata dia.