LPS Klarifikasi Biaya Penutupan Bank Century

Image title
Oleh
17 April 2014, 14:23
sidang-kasus-bank-century.jpg
KATADATA | Arief Kamaludin

"Semua perhitungan (yang sudah dilakukan) menjadi tidak relevan lagi," kata Sjamsu.   Dalam konteks inilah, kata Samsu, LCT dilakukan untuk membandingkan berapa biaya penutupan dan penyelamatan sebuah bank. Khusus Bank Century, hasil perhitungan LCT yang dilakukan oleh LPS setelah bank ini gagal kliring pada 13 November 2008 menunjukkan bahwa biaya akhir penutupan yang harus ditanggung LPS yaitu sebesar Rp 195 miliar.  

Angka ini diperoleh dari hasil pengurangan antara biaya penggantian dana nasabah bank Century yang dijamin oleh LPS sebesar Rp 5,79 triliun dan perkiraan hasil pencairan aset-aset setelah bank ini ditutup yang ditaksir sekitar Rp 5,6 triliun.  

Perhitungan ini, Samsu Adi menggarisbawahi, masih menggunakan asumsi data keuangan per 30 September 2008 untuk materi presentasi pada 13 November 2008. Saat itu, aset Bank Century masih ditaksir mencapai Rp 15 triliun.  

Persoalannya kemudian, dalam hitungan hari, nilai aset-aset Bank Century khususnya berupa surat-surat berharga, mengalami kemerosotan drastis. Aset ini dinilai memiliki kualitas yang buruk karena diperkirakan tidak akan bisa dicairkan.  

Berdasarkan perhitungan pada 20 November, saat Bank Century akan diselamatkan, nilai asetnya tinggal sekitar Rp 6 triliun. Akibatnya, kata Samsu Adi, "Biaya penutupan dan penyelamatan Century pun akan naik menjadi jauh lebih tinggi.?  

Dengan kata lain, biaya penutupan Bank Century tidak mungkin lagi hanya sebesar Rp 195 miliar. Sebab, potensi penerimaan LPS dari pencairan surat-surat berharga tidak lagi bisa diharapkan.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...