Pemerintah Guyur Perbankan Rp 35 Triliun untuk Program Restrukturisasi

Agatha Olivia Victoria
13 Mei 2020, 13:38
Ilustrasi, uang rupiah. Pemerintah akan tanamkan dana sebesar Rp 35 triliun pada perbankan untuk membantu program restrukturisasi debitur korporasi yang terdampak pandemi corona.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Pemerintah akan tanamkan dana sebesar Rp 35 triliun pada perbankan untuk membantu program restrukturisasi debitur korporasi yang terdampak pandemi corona.

Pemerintah berencana menempatkan dana kepada perbankan, dengan tujuan untuk memperlancar upaya restrukturisasi terhadap debitur koporasi yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, dana yang akan ditempatkan dalam perbankan ini sebesar Rp 35 triliun. Rencana ini, ia katakan, merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.

"Pemerintah akan menempatkan dana di perbankan dalam rangka restrukturisasi debitur korporasi Rp 35 triliun. Ini merupakan dukungan pemerintah bagi dunia usaha" kata Febrio dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5).

Meski demikian, mengatakan dana tersebut hanya akan ditempatkan kepada perbankan yang sehat sehingga bisa melakukan restrukturisasi. Dana pemerintah ini nantinya bisa ditempatkan dalam instrumen deposito.

Pemerintah juga telah menetapkan beberapa kriteria bank yang akan disuntik dana dari pemerintah. Kriteria umum yang ditetapkan antara lain, bank umum Indonesia, sehat, dan termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar.

Penetapan bank yang akan menjadi destinasi penempatan dana pemerintah ini, akan dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), berdasarkan informasi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.

(Baca: Pemulihan Ekonomi akibat Pandemi Corona Bakal Telan Anggaran Rp 318 T )

Selain itu, bank peserta yang akan mendapatkan tambahan dana juga harus merupakan bank yang menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana setelah melakukan restrukturisasi, dan/atau memberikan tambahan kredit atau pembiayaan modal kerja.

Dalam hal ini, bank pelaksana yang membutuhkan dana dari bank peserta merupakan bank sehat dan memiliki Surat Berharga Negara (SBN), Surat Deposito Bank Indonesia (SDBI), dan Sertfikat Bank Indonesia (SBO), yang belum direpokan tidak lebih dari 6% dari dana pihak ketiga.

Sementara, ketentuan untuk bank pelaksana yang bisa disuntik pemerintah antara lain, bank umum konvensional dan bank umum syariah, melakukan restrukturisasi kredit, pembiayaan, atau memberi dana penyangga likuiditas bagi BPR/BPRS dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit.

Meski demikian, Febrio meyakini perbankan belum mengalami maasalah likuiditas dalam melakukan restrukturisasi. Ini terlihat dari jumlah SBN yang dimiliki perbankan saat ini yang masih sebesar Rp 700 triliun.

"Dengan peraturan berlaku, masih ada sekitar Rp 400 triliun saldo SBN perbankan yang masih bisa direpo ke Bank Indonesia (BI). Sehingga perbankan masih lakukan restrukturisasi tanpa bantuan pemerintah," katanya.

(Baca: OJK Catat Restrukturisasi Kredit Bank Dampak Corona Capai Rp 337 T)

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...