Layanan Netflix dan Spotify akan Kena Pajak Paling Cepat Agustus

Image title
30 Mei 2020, 13:17
Ditjen pajak, produk digital, barang dan jasa digital, layanan netflix, spotify, langganan netflix kena pajak
Google Play Store
Ilustrasi. Ilustrasi. Aturan pajak produk digital berlaku mulai 1 Juli, tetapi pemungutan kemungkinan paling cepat pada Agustus 2020.

Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan kriteria dan daftar pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut pajak pertambahan nilai barang dan jasa digital melalui sistem e-commerce asing. Pemungutan PPN untuk layanan streaming film seperti Netflix dan musik seperti Spotify akan dilakukan paling cepat pada Agustus 2020. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pemerintah telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital yang dilakukan melalui pedagang atau penyedia jasa luar negeri. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020. 

"Segera setelah aturan ini mulai berlaku yaitu 1 Juli 2020, DJP akan mengumumkan krtiteria usaha yang wajib memungut PPN dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui siaran resmi, Sabtu (30/5).

(Baca: Mengincar Pajak dari Streaming Video dan Musik)

Pemungutan PPN, menurut dia, akan dilakukan paling cepat dimulai pada Agustus 2020. Ini diharapkan memberi cukup waktu baik bagi para pelaku usaha produk digital luar negeri maupun DJP agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien.

Dengan berlakunya ketentuan ini, maka PPN dikenakan kepada produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi, games digital, serta jasa online asing. DJP akan memperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional maupun digital yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri.

(Baca: Netflix dan Viu Respons soal Streaming Film Dipungut Pajak Mulai Juli)

Selain itu, DPJ juga terus melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Seperti yang baru saja dilakukan DJP yaitu mengadakan seminar secara virtual (webinar) yang diikuti 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak.

Selain konsultan dan usaha yang telah memiliki perwakilan di Indonesia, webinar ini juga diikuti oleh perwakilan dari sepuluh yurisdiksi lainnya yaitu Amerika Serikat, Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...