Strategi Ditjen Pajak Menghilangkan Stigma di Mata Pelaku UMKM
Ia pun berharap Direktorat Jenderal Pajak bisa membuat istilah-istilah terkait pajak menjadi lebih ramah kepada masyarakat. Salah satu contoh, dengan mengganti kata insentif pajak menjadi diskon pajak.
"Bahasa-bahasa seperti itu yang mungkin harus dikemas untuk UMKM supaya mereka merasa kalau mereka datang ke kanwil pajak mereka diterima dengan ramah," kata dia.
(Baca: DJP Mengabulkan Seluruh Permohonan Insentif Pajak UMKM)
Pendiri Little Thoughts Planner Ola Harika yang merupakan salah satu pelaku UMKM mengatakan masih takut setiap mendengar istilah pajak. "Kami merasa seperti terdakwa dan langsung defensive," kata Ola.
Ia juga semula tak memahami lebih lanjut mengenai insentif pajak yang diberikan pemerintah di tengah Covid-19. Setelah paham, Ola mengaku sangat tertarik dan ingin mendaftarkan usahanya. Program ini dinilai sangat bermanfaat di tengah masa sulit pandemi corona.
UMKM menjadi salah satu segmen yang turut terpukul pandemi Covid-19. Berdasarkan survei yang dilakukan Katadata Insight Center, sebanyak 62,6% pelaku yakin bisnisnya dapat berjalan lebih dari satu tahun sejak pandemi Maret 2020. Namun, terdapat sekitar 20% UMKM berpotensi gulung tikar sebelum September mendatang.