Tiga Saran Bank Dunia untuk Pemulihan Ekonomi RI dari Dampak Pandemi
Bank Dunia memberikan tiga rekomendasi reformasi untuk Indonesia dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi corona atau Covid-19.
Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen, menilai krisis ini merupakan waktu yang tepat bagi RI untuk membangun kembali bangsa dan negara menjadi lebih baik.
“Krisis selalu memberikan tantangan dan peluang,” kata Kahkonen dalam peluncuran laporan prospek ekonomi Indonesia Juli 2020, Kamis (16/7).
Dia menjelaskan, reformasi pertama yang bisa dilakukan Indonesia sebagai langkah pertama untuk memulihkan perekonomian yaitu mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnimbus Law. Tujuannya, untuk memitigasi hambatan investasi.
(Baca: Terdampak Pandemi, Ekonomi Indonesia Dinilai Sudah di Ambang Resesi)
Dengan peniadaan hambatan investasi, Kahkonen menilai Omnimbus Law akan menjadi struktur dasar investasi. "Ini sinyal bagi dunia bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis," ujarnya.
Namun, dia menyebut RUU Omnimbus Law harus bisa dipersiapkan dengan baik. Hal tersebut agar RUU tersebut bisa menjadi landasan hukum yang efektif.
Kedua, perlunya reformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menggalakan investasi. Penyebabnya, RI saat ini masih mengalami kesenjangan di bidang infrastruktur hingga US$ 1,36 triliun. "Ini tidak bisa serta-merta ditutup dana publik, Indonesia harus bisa memobilisasi swasta," kata dia.
Dengan demikian, BUMN bisa memiliki peran sentral untuk memberikan pelayanan infrastruktur. Dia menilai kolaborasi BUMN dan swasta merupakan kunci mendorong kemajuan infrastruktur.
(Baca: Perketat PSBB, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Bisa Minus 2% Tahun Ini)
Reformasi ketiga yaitu akselerasi kebijakan pajak. Kahkonen menjelaskan bahwa penurunan ekonomi akan berdampak pada pendapatan negara. Sedangkan, pemerintah harus melakukan belanja ekstra di tengah pandemi, terutama untuk belanja prioritas bantuan sosial dan pendidikan.
Sehingga, dia pun menyarankan untuk meningkatkan rasio pajak atau tax ratio Indonesia. "“Tidak ada di dunia yang bisa mencapai pendapatan tinggi apabila (rasio) tax to GDP-nya hanya satu digit," ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mencatat tax ratio Indonesia pada tahun lalu sebesar 10,7%. Angka itu turun dari posisi 2018 sebesar 11,5%.
Untuk tahun ini, pada APBN pemerintah mematok tax ratio sebesar 11,5%. Sementara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2021 rasio perpajakan pada tahun 2021 diperkirakan dalam kisaran 8,25% hingga 8,63%.
(Baca: DBS Sebut Ekonomi RI saat Pandemi Corona Lebih Baik daripada 1998)