Jokowi Terbitkan PP, Gaji ke-13 PNS Berpeluang Cair Pekan Depan

Agustiyanti
7 Agustus 2020, 21:56
jokowi, aturan gaji ke-13 PNS, gaji ke-13 PNS cari, kapan gaji ke-13 PNS cair, besaran gaji ke-13 PNS
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Ilustrasi. Besaran gaji ke-13 PNS akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada PNS, anggota TNI dan Polri, pegawai pemerintah non-PNS, dan penerima pensiunan. Gaji ke-13 PNS rencananya akan dibayarkan pada pertengahan bulan ini.

"Sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada Juli dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri bekerja," tulis PP yang diteken Jokowi pada Jumat (7/8).

Gaji terusan yang dimaksud paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

PP tersebut juga menekankan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tidak diberikan kepada pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden. Kemudian para menteri, petinggi dan anggota DPR dan MPR, para kepala daerah, serta pejabat negara setingkat di atas eselon 3.

Kementerian Keuangan sebelumya menyebut bakal segera mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Pencairan gaji ke-13 pun diupayakan lebih cepat dari pertengahan Agustus 2020.  "Sebelum pertengahan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto kepada Katadata.co.id, Minggu (2/8).

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 tersebut. Anggaran tersebut terdiri dari APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun, dana pensiun ke-13 Rp7,86 triliun, serta APBD Rp13,89 triliun untuk ASN daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan ada 4, 1 juta orang yang akan menerima gaji ke-13, meliputi tenaga administrator atau eselon 3 mencapai 101.149 orang, tenaga pengawas atau eselon 4 sebanyak 327.915 orang, eselon V sebanyak 14.989 orang, jabatan fungsional umum sebanyak 1,6 juta orang, dan jabatan fungsional teknis seperti guru, penyuluh, dan dokter sebanyak 2,1 juta orang.

 Kebijakan gaji ke-13 bertujuan untuk mendorong konsumsi yang tengah anjlok akibat pandemi corona. Konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua 2020 tercatat anjlok 6,51% dibandingkan kuartal pertama atau 5,51% dibandingkan kuartal kedua tahun lalu. Sementara ekonomi secara keseluruhan terkontraksi 5,32% dibandingkan pada periode yang sama 2019 atau 4 ,19% dibandingkan kuartal lalu.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...