Mengenal Uang Rupiah Khusus dan Sejarah Peluncurannya di RI
Bank Indonesia mengeluarkan uang edisi khusus peringatan Kemerdekaan RI yang ke-75 kemarin, Senin (17/8), dengan nominal Rp 75 ribu. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan tema dan nilai filosofi dari uang itu adalah mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.
Pada lembar mukanya menampilkan foto dua proklamator Indonesia, yaitu Sukarno dan Mohammad Hatta. Selain itu, terdapat pula pencapaian pembangunan negara ini selama 75 taun merdeka, yakni Jembatan Merah Youtefa (Papua), kereta moda raya terpadu (MRT) Jakarta, dan Tol Trans-Jawa.
Pada bagian belakangnya mengandung filosofi kebhinekaan. Terdapat gambar anak-anak berpakaian adat, mewakili Indonesia dari Barat hingga Timur. Ada pula gambar satelit Merah Putih sebagai jembatan komunikasi NKRI.
“Uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender pada 17 Agustus 2020," ujar Perry di Jakarta, kemarin. Dengan demikian, maka kedudukan uang pecahan Rp 75 ribu serupa dengan uang pecahan lainnya meski dicetak dengan tujuan khusus.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pencetakan uang baru ini bukan ditujukan untuk peredaran uang secara bebas. Pencetakan uang baru ini ditujukan untuk memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-75. "Ini juga bukan untuk tambahan likuiditas pembiayaan ekonomi," ujarnya.
Ia menjelaskan, perencanaan jumlah uang yang dicetak untuk peringatan NKRI ke-75 telah melalui koordinasi yang baik antara Kementerian Keuangan, BI, Kementerian Sosial, hingga ahli waris para pahlawan. Pencetakan uang baru ini juga dilakukan sesuai dengan undang-undang terkait mata uang. "Lembar yang dicetak sebanyak 75 juta, serta diteken menteri keuangan dan gubernur BI," katanya.
Apa Itu Uang Rupiah Khusus?
Bank Indonesia menyebut uang rupiah khusus merupakan uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu. Nilai nominalnya berbeda dari nilai jualnya. Aturan cetakan uang edisi khusus tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Uang rupiah khusus ini terdiri dari koin edisi khusus dan atau uang kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang atau tersambung.
Meskipun uang ini dapat menjadi alat pembarayan yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar. Uang ini mernjai sarana perkembangan numismatika atau koleksi uang di Indonesia. Setiap edisinya, Bank Indonesia mencetk dengan kemasan menarik dan unik sehingga dapat menjadi barang koleksi ataupun cenderamata.
Cara Dapatkan Uang Edisi Khusus Rp 75 Ribu
Uang khusus peringatan Kemerdekaan RI ke-75 dapat dipesan melalui aplikasi Pintar di situs pintar.bi.go.id. Cara memesannya, masyarakat mengisi dulu formulir dengan menentukan waktu dan lokasi penukaran pada aplikasi tersebut. Pada saat hari penukaran uang, jangan lupa membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli dan salinan bukti pemesanan.
BI pemesanan untuk penukarannya sebanyak dua tahap. Pertama, pada 17 Agustus pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020 di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan BI dalam negeri. Kemudian, untuk tahap kedua 1 Oktober 2020 hingga selesai di Kantor Pusat BI dan BI perwakilan di daerah dalam negeri serta bank umum yang ditunjuk.
Bank umum yang ditunjuk untuk penukaran uang khusus itu adalah BNI, BRI, BCA, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga. Kelimanya terpilih karena memiliki jaringan kantor cabang yang luas.
Bank sentral akan mengeluarkan rupiah edisi khsus kembali setiap 25 tahun sekali. Artinya, uang edisi khusus HUT RI bakal dicetak kembali Bank Indonesia pada perayaan 100 tahun kemerdekaan Indonesia. “Insya Allah pengeluaran uang peringatan kemerdekaan akan dilakukan setiap 25 tahun sekali,” kata Perry.
Sejarah Peluncuran Uang Edisi Khusus di RI
Menilik catatan sejarahnya, cetakan uang edisi khusus telah sepuluh kali diterbitkan Bank Indonesia. Peristiwa tersebut meliputi peringatan HUT Kemerdekaan, peristiwa sejarah skala nasional, dan pelaksanaan kegiatan berskala internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Dari sepuluh kali uang peringatan, empat diantaranya merupakan uang edisi khusus memperingati kemerdekaan Indonesia. Yang pertama, pada perayaan ke-25 tahun kemerdekaan.
Uang yang dicetak pada 1970 itu memiliki beberapa pecahan, yakni uang logam emas bernilai Rp 25 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, dan Rp 2 ribu. Lalu, ada uang cetakan logam perak bernilai Rp 1 ribu, Rp 750, Rp 250, dan Rp 200. Pada uang edisi khusus ini tersemat kalimat “25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia”.
Dua puluh tahun berselang, Bank Indonesia kembali meluncurkan uang edisi khsus kemerdekaan Indonesia ke-45. Pada cetakan edisi khsus ini, untuk pertama kalinya Indonesia memiliki nilai mata uang melebihi Rp 100 ribu.
Edisi khusus yang dirilis 1990 ini merupakan uang logam emas dengan pecahan Rp 750 ribu, Rp 250 ribu, dan Rp 125 ribu. Logam emasnya bernilai 23 karat dan memiliki berat 8 gram.
Nilai mata uang yang lebih tinggi dikeluarkan Bank Indonesia pada perayaan 50 tahun kemerdekaan Indonesia. Uang logam emas itu memiliki dua pecahan, yakni Rp Rp 850 ribu, dan Rp 300 ribu. Uang khusus seri peringatan hari kemerdekaan RI ke-75 telah diluncurkan kemarin, dengan nominal Rp 75 ribu.
Bank Indonesia juga pernah mencetak edisi khusus di luar peringatan kemerdekaan. Edisi tersebut diantaranya, seri Save The Children pada 1990 dan Children of The World pada 1999 serta seri Cagar Alam pada 1974 dan 1987. Lalu, seri 100 Tahun Pemimpin RI sebagai peringatan 100 tahun Bung Karno pada 2001 dan seabad Bung Hatta pada 2002.
Penyumbang bahan: Muhamad Arfan Septiawan (magang)