Ancaman Badai PHK dari Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa - Bali

Image title
10 Januari 2021, 14:49
ancaman phk, pembatasan kegiatan masyarakat,
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Petugas memverifikasi data penerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bank Delta Arta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/12/2020). Bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang terkena pemutusan hubungan kerja karena pandemi COVID-19 sebesar Rp 600 ribu.

Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai berlaku pekan depan. Namun, kebijakan ini dikhawatirkan dapat memicu badai pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di Indonesia.

Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy menyebutkan bahwa tren PHK sangat bergantung pada tenggat waktu PPKM diberlakukan. Sebab, masalah PHK sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi.

"Juga efektivitas vaksinasi. Jika pemulihan ekonomi kian lama, angka pengangguran pun diprediksi meningkat,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (8/1).

Jika berkaca pada tahun lalu, angka pengangguran meningkat setelah pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, angka pengangguran per Agustus 2020 mencapai 2,67 juta jiwa.

Padahal, ketika itu pemerintah telah menggelontorkan bantuan untuk meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian. Hanya saja realisasinya dalam memulihkan perekonomian cenderung melambat.

Dia menambahkan, pemerintah pun perlu mempersiapkan Jaminan Perlindungan Sosial (JPS) bagi korban PHK. Hal ini sejalan dengan tingkat pengangguran yang akan bertambah. Karena itu Yusuf menilai, data PHK menjadi penting agar pemerintah sigap dalam menyalurkan JPS.

Selanjutnya, investasi pun perlu dilakukan agar mampu menyerap tenaga kerja, serta menjadi salah satu strategi dalam mengatasi tren PHK. Terlebih, Yusuf memprediksi ekonomi mulai pulih di kuartal-II 2021, sehingga tren PHK pun mulai melandai jika perekonomian sudah membaik.

“Namun perlu diingat, pulihnya perekonomian tidak sama untuk seluruh industri. Kalau pariwisata, tentu akan memerlukan proses pemulihan yang lebih lama,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menyatakan, PPKM berdampak negatif terhradap sektor usaha, khususnya perdagangan maupun pariwisata.

Pasalnya, ekspektasi dunia usaha mulai meningkat seiring dengan adanya vaksinasi. Karena itu kapasitas produksi awalnya sempat meningkat.

Tapi, tiba-tiba pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, sehingga tren PHK cenderung meningkat karena adanya tekanan konsumsi rumah tangga, serta terganggunya mobilitas masyarakat.

“Imbasnya apa? Tentu penurunan omzet. Kalau omzet menurun, tentu perekonomian kuartal-I akan terkontraksi,” ujar Bhima.

Karena itu dia menilai, tak menutup kemungkinan badai PHK kembali terjadi, lantaran terganggunya sektor usaha. Terlebih, ia menilai saat ini tidak ada stimulus tambahan yang digelontorkan pemerintah kepada pelaku usaha.

Selain itu, anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun ini pun dipangkas Rp 403,9 triliun. Artinya, nilai ini turun dibandingkan tahun 2020 yang mencapai Rp 695,2 triliun.

Bhima menilai, hal ini akan berdampak pada tingkat kemiskinan juga menyebabkan angka pengangguran cenderung meningkat. “Apalagi, dari sisi usaha stimulus tambahan belum ada, sehingga semakin banyak pegawai yang dirumahkan,” kata dia.

Akibat Pandemi Pengangguran Bertambah 2,67 Juta Orang

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, pandemi corona menyebabkan angka pengangguran naik 2,67 juta menjadi 9,7 juta orang, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka mencapai 7,07%, seperti terlihat pada databoks berikut.

Pengangguran ini bertambah seiring dengan penambahan jumlah angkatan kerja sebesar 2,36 juta menjadi 138,22 juta orang. Oleh karena itu Ida menilai pandemi menghadirkan tantangan baru bagi sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Sementara itu, survei yang dilakukan oleh Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) dan INDEF menyebutkan, 88% perusahaan terdampak pandemi selama enam bulan terakhir. Bahkan, 9 dari 10 perusahaan di Indonesia terdampak langsung oleh pandemi Covid-19.

Kendati demikian, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Bambang Satrio Leluno mengatakan, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pegawainya.

Sedangkan 25,6% perusahaan merumahkan pegawainya, 17,8% perusahaan PHK dan 10% lainnya melakukan merumahkan juga PHK pegawainya. “Perusahaan menilai langkah itu merupakan satu-satunya jalan untuk efisiensi ditengah pandemi,” kata Bambang.

Ia pun menyoroti, sebanyak 41,18% masyarakat belum merasakan bantuan pemerintah di tengah pandemi. “Ini menandakan pemerintah perlu bergerak membantu perusahaan yang sebagian besar terdampak Covid-19,” ujar dia.

Reporter: Annisa Rizky Fadila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...